Breaking News

Cerita Lengkap Kasus Penipuan iPhone Si Kembar Rihana-Rihani

Rihana dan Rihani

D'On, Jakarta,-
Setelah lama bersembunyi, pelaku kasus penipuan pre-order iPhone si kembar Rihana dan Rihani berhasil ditangkap oleh polisi. Tim penyidik polisi membongkar fakta soal penipuan si kembar, mulai dari asal mula kasus hingga informan misterius.

Rihana dan Rihani ditangkap saat bersembunyi di sebuah apartemen di wilayah Gading Serpong, Tanggerang Selatan. Dalam sebuah video yang beredar, diketahui bahwa keduanya menyewa unit apartemen tersebut.

Saat ditangkap, Rihana tampak berbaju merah mudah, sementara Rihani memakai baju biru garis-garis. Saat diinterogasi penyidik, Rihana dan Rihani terlihat santai sambil melempar senyum.

Sebagai buronan, Rihana dan Rihani tampak gesit melarikan diri. Meski demikian, mereka tak ragu berkeliaran di tempat umum, misalnya saat membeli makanan.

Ketika penyidik menanyakan bagaimana cara mereka belanja kebutuhan sehari-hari seperti makanan, Rihani menjawab santai, "makan beli di bawah di supermarket".

Dikutip dari detik.com, Selasa (4/7/2023), Rihana dan Rihani ditangkap Timsus Polda Metro Jaya. Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto memimpin langsung timsus terebut.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Timsus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Berikut adalah beberapa fakta yang terungkap soal kasus penipuan iPhone si kembar:

Asal mula dan motif penipuan si kembar

Kembar Rihana dan Rihani ternyata mengaku sebagai distributor ponsel kepada para korbannya. Padahal, keduanya hanya membeli HP dari gerai biasa seperti yang ada di pasaran saat ini.

Tim Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan awal mula kasus ini sejak tersangka mengunggah penjualan HP lewat Instagram. Ternyata, banyak yang tertarik, termasuk menjadi reseller karena tawaran harga jual yang menarik.

"Yang bersangkutan saudara RA, awalnya mem-posting di platform media sosial Instagram. Harganya cukup menarik, akhirnya menawarkan yang menjadi resellernya," kata tim penyidik, Selasa (4/7/2023).

"Setelah dapat dia langsung mengatakan bagian dari distributor ini. Faktanya dia membeli HP tersebut di gerai toko-toko sebagaimana kita datangi seperti ITC dll".

Namun tawaran menarik itu akhirnya membuat keduanya tidak bisa memenuhi permintaan. Mereka pun memutuskan kabur akibat dikejar banyak korban.

Keduanya juga diketahui menjual mobil. Dengan begitu, diharapkan bisa membayar pada korban-korban kasus penipuan ini.

Tim penyidik juga mengungkapkan berdasarkan laporan hingga sekarang kerugian terbesar mencapai Rp 2,5 miliar. Mereka akan melakukan pendalaman lagi pada seluruh laporan yang telah masuk.

"Motifnya untuk uang, mendapatkan keuntungan," kata tim penyidik.

Korban penipuan keluarga sendiri

Terungkap juga jika keluarga Rihana dan Rihani akan melaporkan keduanya. Keluarga disebutkan tim penyidik menjadi korban, namun tidak dijelaskan kasusnya lebih lanjut.

Tim Reskrim Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jumlah korban Rihana dan Rihani bisa melebihi 18 orang yang telah melapor ke polisi. Dari semua yang melapor, salah satu korban mengaku rugi Rp 2,5 miliar.

"Ada kemungkinan korban lebih dari 18 [orang]," kata anggota tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (5/7/2023). "Kami mendapatkan informasi tadi, hari ini keluarganya akan melaporkan kedua orang ini. Karena keluarganya juga menjadi korban dari tindakan saudari RA dan RI."

Pelanggan yang membeli iPhone dari Rihana dan Rihani seakan diajak 'berinvestasi' untuk membeli produk dengan harga lebih murah.

Untuk 1 unit iPhone yang dijual, korban bisa rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta. Ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Licin menghindari polisi

Rihana dan Rihani sudah menjadi buronan polisi selama kurang lebih 1 bulan. Menurut keterangan Tim Reskrim Polda Metro Jaya, Rihana dan Rihani kabur dari kejaran polisi dengan bantuan platform AirBnB.

Bahkan, Rihana dan Rihani sudah pindah tempat tinggal sebanyak 3 kali selama 1 bulan pasca menjadi buronan.

"Untuk pelarian, tersangka menggunakan aplikasi AirBnB. Pertama mereka kontrak di Greenwood Tangsel, berpindah ke Apartemen Pondok Indah, lalu terakhir baru di Mtown Gading Serpong," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam konferensi pers sore ini.

Polisi mengatakan informasi soal keberadaan Rihana dan Rihani di Mtown didapat dari seorang informan pada dinihari ini. Tim Reskrim juga mengatakan ada informasi bahwa Rihana dan Rihani sudah tahu akan ditangkap.

"Kenapa tidak bawa polwan, kami dihadapkan situasi, tidak segera penangkapan karena modusnya menyewa AirBnB, makanya sulit," kata tim Reskrim.

Tim Reskrim juga sesumbar pihaknya dibantu pihak keamanan apartemen. Dikarenakan Rihana dan Rihani adalah perempuan, maka tim penyidik yang seluruhnya laki-laki tidak melakukan penggeledahan badan.

"Tidak penggeladahan badan, tidak diborgol. Bukan keistimewaan, borgol tersangka perempuan salah lagi kita," ujarnya.

Deretan Kejahatan Si Kembar

Dalam konferensi pers tim Penyidik Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rihana dan Rihani disebut berpotensi dikenai pasal kriminal lain selain penipuan.

Keduanya bisa dikenai hukuman lebih berat jika terbukti menggunakan modus penipuan jual beli iPhone harga murah sebagai mata pencaharian. "Hukumannya jadi perbuatan berlanjut, apakah kebiasaan mata pencaharian," kata Hengki, Selasa (5/7/2023).

Selain itu, Rihana dan Rihani bisa dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan penipuan lewat media sosial. Kejahatan lain yang berpotensi dilakukan oleh si kembar adalah pencucian uang.

Tim Polda Metro Jaya kini berkoordinasi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening terkait Rihana dan Rihani.

Selain mencari fakta pelanggaran hukum, penelusuran rekening juga bisa digunakan untuk mencari korban lain yang belum melapor ke polisi.

Rihana dan Rihani Karang Pelaku Fiktif

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers mengatakan Rihana dan Rihani sempat menyebut satu pelaku tambahan dalam kasus penipuan ini.

Namun, setelah diperiksa, ternyata pengakuan tersebut tak terbukti dan merupakan karangan belaka.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah," kata Hengki, Selasa (4/7/2023).

Lebih lanjut, Hengki juga menyebut hasil pemeriksaan sementara mengarah ke skema ponzi. Pelanggan yang membeli iPhone dari Rihana dan Rihani seakan diajak 'berinvestasi' untuk membeli produk dengan harga lebih murah.

Untuk 1 unit iPhone yang dijual, korban bisa rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta. Ada 18 laporan polisi (LP) di berbagai polres yang kemudian ditarik penanganan kasusnya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Untuk tahap penyidikan awal, si kembar disangkakan Pasal 4 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Jika selanjutnya diketahui ini adalah mata pencarian tersangka, maka akan dikenakan pasal lain, yakni 379a.

"Karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," ia menjelaskan.

Informan misterius

ternyata ada informan yang memberitahu Rihana dan Rihani soal rencana penangkapan oleh kepolisian.

"Tadi dinihari pagi kami mendapatkan info bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat. Kemudian, kami mendapatkan info juga bahwa yang bersangkutan sudah ada yang memberi tahu akan ada penangkapan," kata Hengki dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Pihak kepolisian segera bergegas menangkap, karena ditakutkan keduanya bisa kabur. Itu juga alasan saat penangkapan tidak ada pihak polwan.

Kesulitan penangkapan itu, Hengki menjelaskan, karena perempuan kembar tersebut tinggal dalam tempat yang disewakan melalui Airbnb. Alasan itulah yang membuat mereka mudah untuk berpindah tempat.

"Makanya susah ditangkap," ungkapnya.


(dem/CNBC)

#SiKembarRihanaRihani #RihanaRihani #Penipuan #Kriminal