Breaking News

Coba Kabur, Mantan Model Pembunuh Pegawai RSUD Ulin Diterjang Timah Panas

Pelaku Pembunuh M saat Ditangkap Polisi 

D'On, Banjarmasin (Kalsel),-
 Tersangka M, mantan model yang membunuh pegawai RSUD Ulin Banjarmasin, sempat mencoba kabur saat diminta menunjukkan lokasi menyimpan barang bukti. Akibatnya, pria 31 tahun itu terpaksa ditembak kakinya.

M yang merupakan mantan model dan sekarang berprofesi sebagai sopir ojek online, sempat berusaha kabur, saat polisi memintanya untuk menunjukkan lokasi menjual sejumlah harta berharga milik korban, seperti handphone, laptop, dan jam tangan milik korban.

Akibatnya, tersangka M pun terpaksa harus dihadiahi timah panas polisi di bagian kaki kanannya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Thomas Afrian mengatakan, sejauh ini kondisinya sehat.

"Sejauh ini kondisinya sehat, sudah kita larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dari tim medis," kata Thomas saat dihubungi via Whatsapp, Rabu (19/7/2023).

Menurutnya, saat ini kasus pembunuhan pegawai RSUD Ulin Banjarmasin itu, telah dilimpahkan ke Polsek Banjarmasin Utara, lantaran tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara.

"Kasus ini sudah kita limpahkan ke Polsek Banjarmasin Utara, karena mereka yang menangani kasusnya," imbuhnya.

Diberitakan, setelah sempat buron selama lebih dari 10 hari, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka M di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia kabur ke Medan karena istrinya bermukim di kota itu.

Dari hasil pemeriksaan, motif di balik tindakan sadis dari tersangka M ternyata dipicu oleh masalah drama asmara cinta sejenis.

Pasalnya, sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka M bersama korban sempat salat jumat dan makan siang bersama. Bahkan, tersangka dan korban juga sempat melakukan hubungan badan sesama jenis.

Setelah itu, tersangka melihat ada foto dan video laki-laki lain telanjang dengan korban. Tersangka emosi dan marah, kemudian menghabisi nyawa korban.

Kini, tersangka M dijerat polisi dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 10 tahun.


(*)

#Pembunuhan #Kriminal #Banjarmasin