Breaking News

Dipicu Cinta Segitiga, Pelajar Duel dan Bacok Sesama Pelajar

Pelaku Pembacokan

D'On, Yogyakarta,-
Dipicu cinta segitiga, dua orang pelajar saling tantang duel dan berujung dengan pembacokan di Bumijo, Yogyakarta. Akibat kejadian itu, seorang remaja menderita luka bacok dan pelaku meringkuk di sel tahanan.

Pembacokan terjadi pada senin (26/7/2023) pukul 00:30 saat pelaku pembacokan berinisial AH (18) tak terima cewek yang di klaim sebagai kekasihnya direbut oleh korban berinisial DM (17). Merasa kesal, pelaku lantas menantang korban untuk berkelahi satu lawan satu hingga terjadi pembacokan di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Yogyakarta.

Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, polisi mengamankan pelaku bersama dengan beberapa rekannya. Terdapat 6 orang pelaku yang diamankan petugas yaitu AH (18) pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit, RD (17) joki sepeda motor, DR (17) pembawa senjata tongkat baseball, YA (17) joki sepeda motor, HDH (17) berperan sebagai fighter, dan AM (19) sebagai joki sepeda motor.

"Senin pagi orang tua korban jam 10 pagi melaporkan anaknya terkena bacok, kemudian setelah cek TKP dan saksi malamnya kita mengamankan beberapa pelaku di antaranya satu orang dewasa dan lima orang anak-anak," ungkap Kapolsek Jetis, Kompol Wahyu Sudadi, Rabu (5/7/2023).

Setelah melakukan pemeriksaan Polisi memastikan pemicu perkelahian bukan salah paham kedua geng. Perkelahian berawal adanya pesan WhatsApp yang berisi tantangan untuk perkelahian satu lawan satu dari pelaku.

"Untuk motif berawal dari WA yang berisi undangan untuk sparingan atau perkelahian satu lawan satu. Hasil pemeriksaan bukan geng hanya perorangan berawal dari permasalahan perempuan," kata Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardiayanto.

Selain menahan pelaku, polisi juga nyita barang bukti diantaranya senjata tajam jenis celurit dan stick baseball yang digunakan oleh pelaku.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dirangkap dengan pasal 170 ayat 2, termasuk penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


(B1)

#Pembacokan #CintaSegitiga #Kriminal