Ditahan KPK, Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp28 M, Ini Modusnya!
Konpers Penahan AP
D'On, Jakarta,- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono atau AP telah resmi mendekam di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini, Jumat, (7/7/2023) sampai dengan Rabu (26/7/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan setelah tim penyidik mendapati kecukupan bukti bahwa AP terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Alexander saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat.
Alexander mengungkapkan, AP resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir saat ini sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar pada 2010.
Dua tahun setelah pengangkatan itu, atau dalam rentang waktu antara 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut sebagai broker atau perantara.
Menurut Alexander, ia juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya.
Adapun sebagai broker, AP diduga menjadi penghubung antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan AP inilah, menutur Alexander, diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten dalam aktivitas bisnis itu.
"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," tegas Alexander.
Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Tindakan AP itu diduga para penyidik sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas AP sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.
Pada proses penyidikan pun ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik AP dan Ibu mertuanya.
Alexander menyebutkan, dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp 28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.
"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar," tutur Alexander.
Atas perbuatannya itu, AP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkap Alexander.
(mij/cnbc)
#AndhiPramono #BeaCukai #Korupsi #KPK