Eks Kapolsek Mundu Banding Pemecatan Usai Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta
Ilustrasi Polri
D'On, Cirebon (Jabar),- Eks Kapolsek Mundu, Cirebon, Supai Warna mengajukan banding atas sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) buntut menipu tukang bubur hingga ratusan juta rupiah untuk masuk Polri.
"Yang bersangkutan banding atas putusan PTDH-nya," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Sabtu (1/7).
Ibrahim mengatakan berdasarkan ketentuan, maka Supai Warna diberi waktu 21 hari ke depan setelah disanksi PTDH bila ingin mengajukan banding.
Kini, kata dia, Polda Jabar pun masih menunggu berkas memori banding yang rencananya akan diserahkan tersebut.
"Jadi ada waktu 21 hari untuk pengajuan bandingnya. Jadi ini masih menunggu memori pengajuan banding dari yang bersangkutan," katanya.
Sidang etik kasus penipuan yang membelit Supai Warna (SW) sudah rampung digelar pada Selasa (27/6). Dia dinyatakan di-PTDH dari kepolisian setelah nekat menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin hingga Rp310 juta untuk memasukkan anak ke Polri.
Adapun modus penipuan penerimaan anggota Polri ini dilakukan dengan cara Supai Warna berperan sebagai perantara antara korban dengan tersangka N.
N merupakan rekan Supai Warna yang disebut bisa membantu meloloskan anak korban menjadi anggota Polri. Namun pada kenyataannya, anak korban justru gagal dan dinyatakan gugur saat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(tim/kid)
#kapolsekMundu #Cirebon #JawaBarat #Penipuan #Kriminal #PTDH