Gaji PNS Naik Tahun Ini, Diumumkan Presiden Jokowi 16 Agustus 2023, Segini Besarannya
Ilustrasi pembayaran gaji
D'On, Jakarta,- Berikut daftar terbaru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum diumumkan kenaikannya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi bakal mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.
Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, gaji PNS dipastikan bakal naik.
Kenaikan gaji PNS itu akan diatur dalam revisi Undang-Undang ASN terbaru.
Undang-Undang tersebut tenga dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam pembahasan, belum pasti berapa besaran kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024.
Akan tetapi, ada dua skenario yang saat ini ramai dirumorkan, yakni gaji PNS naik sebesar 7 persen dan naik 10 kali lipat dengan menggunakan sistem single salary (penggantian tunggal).
Mengutip dari dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem penggajian tunggal ini akan menghapus tunjangan yang melekat pada PNS.
Azwar Anas memaparkan bahwa besaran kenaikan gaji PNS sedang dirancang oleh Kemenpan-RB dan Kemenkeu.
Rancangan diharapkan tak membebani keuangan negara.
"Terkait dengan gaji, kami terus melakukan exercise dengan Kementerian Keuangan. Kami lapor kepada Bapak Presiden," katanya belum lama ini.
"Bapak Presiden meminta kami untuk menghitung bersama Menteri Keuangan, dan Ibu Menteri Keuangan sedang meng-exercise kecukupan anggaran untuk merumuskan kenaikan gaji," tambahnya.
Azwar Anas mengatakan, pemerintah dan DPR tengah membahas aturannya.
"Ini memang menjadi salah satu proposal yang kami perjuangkan di dalam Undang-Undang ASN, bagaimana terkait gaji," imbuhnya.
Daftar gaji PNS 2023
Ini rincian gaji PNS atau gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV, berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019:
1. Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
2. Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
3. Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
4. Gaji PNS Golongan IV
Tukin Dirombak
Selain gaji naik, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga memastikan tunjangan kinerja (Tukin) PNS dirombak.
Menurutnya, pemerintah akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS sehingga akan mengalami kenaikan untuk masing-masing individu, asalkan terpenuhi dua syarat.
Pemerintah memang tengah mengatur ulang sistem pembayaran tukin PNS.
Azwar Anas menegaskan, sistem pembayaran tukin PNS akan dirombak, dengan cara menilai terpenuhi dua variabel.
Katanya, akan ada penambahan satu variabel dari yang sebelumnya.
Dengan demikian, akan terwujud keadilan bagi seluruh ASN.
"Tapi ini akan kami masukan di dalam total reward di dalam RBP yang sedang kami siapkan," jelas Azwar Anas, dikutip dari kanal YouTube CNBC Indonesia.
Begitu juga terkait dengan tukin. Ini akan tergantung variabelnya di daerah yang sebelumnya ada variabel PAD," sambungnya.
"Maka di daerah ada camat atau sekda maupun kepala dinas yang tukinnya tinggi. Tetapi ada pula daerah sebaliknya," tambahnya.
"Ini tergantung juga PAD. Tetapi kami akan masukan variabel baru, yaitu variabel berdasarkan nilai reformasi birokrasi daerah," imbuhnya.
Di luar gaji pokok, PNS memang akan menerima tukin tiap bulannya.
Bukan tukin saja, ada pula sejumlah tunjangan lain yang melekat.
Berikut tunjangan PNS saat ini:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS.
Besarannya berbeda-,beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Sedangkan terendahnya, ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(*)