Breaking News

IJTI Sultra Desak Aparat Tangkap dan Adili Pelaku Penikaman Jurnalis di Baubau

Demo IJTI Sultra 

D'On, Baubau (Sultra),- 
 Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polres Baubau segera menangkap pelaku penikaman jurnalis media online, Kasamea.com bernama LM Irfan Mihzan.

LM Irfan Mihzan ditikam orang tak dikenal (OTK) usai memberitakan kasus dugaan korupsi proyek bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan, Sultra. Sebelum ditikam, Irfan sempat mendapatkan intimidasi dari pejabat Dinas PU Busel.

Meski demikian, IJTI Sultra belum bisa memastikan adanya kaitan antara penikaman tersebut dengan karya jurnalistik LM Irfan Mihzan.

Ketua IJTI Sultra menilai, penikaman terhadap jurnalis karena pemberitaannya adalah ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers dan penghinaan terhadap nilai demokrasi Indonesia. Hal ini mengingat, kerja-kerja jurnalistik dijamin konstitusi yang tercantu, dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

"Sehingga, jurnalis tidak boleh diintimidasi, diteror dan bahkan menjadi target kekerasan karena pemberitaan. Jika keberatan dengan pemberitaan, maka bisa menempuh mekanisme hak jawab dan atau mengadu ke Dewan Pers," tegas Saharuddin.

Untuk itu, IJTI Sultra mengecam penikaman terhadap LM Irfan Mihzan, jurnalis media online kasamea.com di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Selain mendesak pelaku segera dibekuk, IJTI Sultra juga mendesak Polres Baubau mengungkap aktor intelektual di balik penikaman terhadap Irfan. Hal ini lantaran, sebelum ditikam, Irfan sempat mendapatkan ancaman dan intimidasi dari seorang pejabat Dinas PU Busel berinisial D melalui pesan WhatsApp, pada 5 Juli 2023 lalu.

Pejabat tersebut meminta Irfan untuk berhati-hati dan mengingat anak dan istrinya setelah mengirim link berita soal dugaan korupsi proyek bandara kargo.

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

"Ancamannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta," tegasnya.

Fadli Aksar juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis, agar selalu mematuhi kode etik jurnalistik dan UU Pers dalam menjalankan profesinya.

"Selanjutnya, kepada siapa pun yang merasa keberatan dengan kerja-kerja jurnalistik, agar menempuh mekanisme yang diatur Dewan Pers, yakni hak jawab dan atau mengadu ke Dewan Pers," kata Fadli.


(B1)

#PenikamanJurnalis #Baubau #Kriminal #KekerasanTerhadapPers