Jadi Tersangka, Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi Tak Ditahan di KPK
Marsdya Henri Alfiandi
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.
Dia menjadi satu dari lima orang yang ditetapkan KPK usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengadaan barang dan jasa. Dua dari lima tersangka itu berasal dari pihak Basarnas yakni Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan khusus untuk Marsdya Henri Alfiandi tak dilakukan penahanan oleh KPK. Dia mengatakan perwira tinggi TNI AU itu akan dikoordinasikan dengan TNI.
"Yang akan melakukan penahanan adalah Puspom TNI," ujar Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (26/7) malam.
Selain Henri, untuk penahanan Letkol Afri pun diserahkan ke Puspom TNI berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.
"Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI," katanya.
Dalam kasus itu selain Marsdya Henri dan Letkol Afri, tiga lainnya adalah MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), dan RA (Direktur Utama PT KAU).
MR dan RA, kata Alex, ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan terhitung mulai 26 Juli 2023.
"MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," ujarnya.
Sementara untuk tersangka MG, sambung Alex, KPK memintanya agar kooperatif mengikuti proses hukum perkara tersebut.
"Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata dia.
Alex mengatakan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK diduga HA bersama dan melalui ABC mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas, Hendra Sudirman mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Yang pasti, Basarnas akan kooperatif, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu siang.
Serupa, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum terkait OTT KPK terhadap pejabat Basarnas dari lingkungan TNI AU itu.
"Sangat prihatin. Kita ikut proses hukum saja," kata Fadjar lewat pesan singkat.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapsuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan sesuai komitmen Panglima TNI setiap pelanggaran hukum harus diproses sesuai prosedur yang berlaku.
"Sesuai komitmen Panglima TNI, semua pelanggaran hukum lanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Di satu sisi, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebelumnya telah dimutasi dari Basarnas berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli. Henri digeser dari jabatan Kabasarnas menjadi Pati Mabes AU dalam rangka pensiun.
Posisi dia sebagai Kepala Basarnas digantikan Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kepala Basarnas itu belum dilakukan.
#KPK #OTTPejabatBasarnas #Korupsi #OTT