Johnny G Plate Siap Dengarkan Keterangan Saksi yang Memberatkan
Johnny G Plate
D'On, Jakarta,- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kemenkominfo yang menjerat Johnny G Plate kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang kali ini menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberatkan Plate.
Berdasarkan pantauan dilokasi, Selasa (25/7/2023), Jhonny G Plate dan dua terdakwa lainnya tiba di PN Jakarta Pusat pukul 10.44 WIB menggunakan rompi tahanan kejaksaan. Dua terdakwa tersebut, yakni Direktur Utama Bakti Kemenkominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.
Plate tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media dan langsung memasuki ruang sidang dengan pengawalan ketat pihak keamanan.
Adapun saksi yang dihadirkan merupakan pejabat di Kemenkominfo, yakni Kasubdit/Koordinator Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi Indra Apriadi, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Mufiammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo Arifin Saleh Lubis, dan auditor utama pada Irjen Kemenkominfo Doddy Setiadi. Sedangkan Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyina Msee yang semula dijadwalkan, terkonfirmasi tidak hadir.
Sebagai informasi, Johnny G Plate didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan dari uang korupsi BTS tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000," ungkap JPU.
#JohnnyGPlate #KorupsiBTS #Hukum