Jokowi Hormati Proses Hukum atas Airlangga di Kejagung
D'On, Malang (Jatim),- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati proses hukum dalam pemeriksaan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung. Ketua Umum Partai Golkar tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi ekspor CPO tahun 2021-2022.
"Ya kita harus menghormati proses hukum di mana pun, di KPK, di kepolisian, di kejaksaan, semua harus menghormati," kata Jokowi setelah meninjau pasar rakyat yang digelar di Lapangan Rampal, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).
Kejagung memanggil serta memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tentang prosedur perizinan kebijakan terkait pelaksanaan ekspor impor CPO.
Airlangga diperiksa kurang lebih 12 jam. Ia tiba di Kejagung pukul 08.25 WIB dan keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 21.08 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Airlangga menjawab 46 pertanyaan.
Kejagung sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap Airlangga diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan khususnya kebijakan fasilitas ekspor CPO.
Kejagung juga telah menetapkan tiga perusahaan, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup sebagai tersangka korupsi dalam kasus CPO ini.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.
Dalam sidang itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat para terpidana bekerja, sehingga korpoerasi harus bertanggungjawab memulihkan kerugian negara akibat pidana yang dilakukan.
Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun. Selain itu, aksi yang dilakukan juga berdampak membuat mahal dan kelangkaan minyak goreng sehingga menyebabkan daya beli masyarakat turun terhadap komoditas minyak goreng. Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bantuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 triliun.
Vonis tersebut pada Jumat (12/5/2023) kepada lima terdakwa yakni mantan direktur jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
#AirlanggaHartarto #Jokowi #Kejagung #KorupsiCPO