Kabalai BWSS V Padang, Muhammad Dian Koreksi Informasi tentang Daerah Irigasi Lubuk Buaya Pesisir Selatan
Muhammad Dian Alma'ruf
D'On, Padang (Sumbar),- Terkait pemberitaan sebelumnya yang disampaikan wakil ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Novermal Yuska, bahwa ada beberapa proyek kewenangan pusat yang mangkrak sejak 2015 di Kabupaten Pesisir Selatan, Kabalai BWSS V Padang, Muhammad Dian Almakruf angkat bicara.
Dikatakan beliau kala dihubungi via pesan aplikasi WhatsApp, Senin (24/7/2023), bukan mangkrak tapi pekerjaan tersebut belum dapat dilanjutkan karena lahan yang harus dikerjakan belum tersedia, ungkapnya.
Dijelaskan Dian lebih lanjut, bahwa Lahan dimaksud dibagi dua yaitu :
1. Lahan di Bagian Kanan Daerah Irigasi. Untuk lahan tersebut sudah ada bangunan milik Pemkab Pesisir Selatan.
Untuk ditangani pemerintah pusat, pada lahan ini belum ada penyerahan aset dari Pemkab Pesisir Selatan, jadi otomatis BWS Belum bisa melakukan Rehabilitasi di daerah tersebut karena masih Aset Pemkab (bagian kanan bendung).
2. Lahan pada bagian kiri yang belum bebas.
Kronologis :
a. Pada tahun 2022 ketika Tim Pembebasan Lahan melakukan sosialisasi rencana pembebasan lahan srsuai Desain yg ada, ada penolakan dari beberapa orang masyarakat dan meminta agar trase di pindah.
Karena hal itu akan merubah desain maka proses pembebasan dihentikan sementara dan di buat opsi utk merubah desain (dan ini seperti kembali ke titik awal.)
b. Pada awal 2023, ada dorongan dari masyarakat untuk dilanjutkan proses pembebasan lahan, maka proses pembebasan dilanjutkan kembali (saat ini proses pembebasan ada pada Pengumpulan Alas Hak).
Jadi sampai saat ini belum ada lahan bebas yang bisa diusulkan untuk dilakukan rehab ataupun pembangunan jaringan irigasi Lubuk Buaya.
Perlu diketahui proses pembebasan lahan mencakup beberapa hal berikut :
1. Sosialisasi desain
2. Pengumpulan alas hak
3. Sosialisasi lanjutan terkait rencana pembebasan utk pemenuhan kelengkapan Penentuan Lokasi (PENLOK).
4 Pengukuran oleh Konsultan untuk menentukan Patok yang nanti menjadi Batas Batas dalam PENLOK yang akan ditetapkan gubernur.
5. Setelah Penlok ditetapkan maka dilakukan oengukuran dan penghitungan oleh Satgas A dan Satgas B dan BPN
6. Kemudian konsultan Apraisal untuk menentukan nilai yang layak dibayarkan pada tanah/bidang termasuk tegakan yg akan dibebaskan.
Saat ini posisi nya msh ada di poin 2 (pengumpulan alas hak).
Dari Penjelasan diatas, sudah jelas bahwa protek tersebut "Bukan Mangkrak" tapi tidak ada lahan yang Bisa diusulkan untuk di Rehabilitasi atau Dibangunan Jaringan Irigasinya.
Artinya Belum memenuhi Readiness Kriteria yg diminta yaitu :
1. Desain ( sudah ada)
2. Lahan ( belum ada)
Inilah penjelasan Kabalai BWSS V Padang, Muhammad Dian Almakruf terkait pemberitaan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
(Mond)
#BWSSV #Infrastruktur #Pembangunan #Sumbar