Kasus Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Naik Penyidikan
Panji Gumilang
D'On, Jakarta,- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana pada kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Saat ini, kasus itu telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dinaikkan ke penyidikan seusai polisi melakukan gelar perkara.
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," kata Djuhandhani, terkait kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Selasa (4/7/2023).
Menurut Djuhandhani, pihaknya telah memeriksa Panji Gumilang, empat orang saksi, lima orang ahli. Kemudian dari hal itu pihaknya sudah meyakini adanya perbuatan pidana.
"Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apak yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat," ucapnya.
Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang rampung menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.
"Baru selesai (pemeriksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023) malam.
(B1)
#PanjiGumilang #PimpinanAlZaytun #PenistaanAgama #BareskrimPolri #Kriminal