Breaking News

Kecewa dengan Teman Kencan Wanitanya, Pria Tewas Dibunuh Kakak Adik di Jambi

Ilustrasi 

D'On, Jambi,-
HS (19) dan HW (18), kakak adik di Kota Jambi ditangkap polisi karena melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang pria, MH (41).

Korban dibunuh usai berkencan dengan teman wanita yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

Sebelumnya, korban sempat terlibat keributan dengan teman wanitanya karena merasa foto yang ada di aplikasi tidak sesuai dengan kenyataannya.

Tak terima dengan keributan tersebut, lantas kedua pelaku yang masih saudara dari wanita tersebut langsung menyerang korban hinga tewas.

Aksi pembunuhan

Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar indekos di kawasan Jalan Gajah Mada, Payo Lebar, Jelutung, Kota Jambi pada Kamis (20/07/2023) pukul 03.00 WIB.

Korban mendatangi kamar indekos wanita itu setelah bersepakat soal harga.

Namun, korban terlibat keributan dengan wanita itu karena merasa foto yang ada di aplikasi tidak sesuai dengan kenyataannya.

Keributan korban dengan pasangan kencannya tersebut terdengar HS dan HW.

Lantas, kakak adik tersebut mendatangi kamar wanita yang tak lain masih memiliki ikatan saudara tersebut.

Tak terima dengan keributan korban dengan wanita tersebut, pelaku HW langsung menyerang dan seketika memiting leher korban.

Melihat korban tak berdaya, pelaku HS langsung menusuk korban menggunakan pisau.

Masih belum puas, HS pun melempar bongkahan batu ke kepala korban.

Kedua pelaku lantas meninggalkan korban yang dalam kondisi berlumuran darah.

"Pelaku ini kakak beradik. Motifnya awalnya korban merasa tidak sesuai dengan apa yang dia lihat saat di aplikasi Michat, sehingga terjadi keributan dan terdengar oleh kedua pelaku," kata Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi di Mapolresta Jambi, Jumat (21/07/2023).

Korban cari pertolongan

Dengan sisa-sisa tenaganya, korban bangkit dan berupaya pergi dari lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Lantaran, kondisi berdarah, korban lemas dan terjatuh dalam perjalan.

Namun, korban terus berupaya mencari pertolongan hingga akhirnya tiba di Rumah Sakit Baiturrahim.

Nahas, saat hendak ditangani tim medis nyawanya korban tidak tertolong.

Saat ini jenazah korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan.

Pelaku ditangkap

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Jelutung.

Sementara, satu pelaku lainnya ditangkap saat kembali ke indekos yang menjadi tempat kejadian perkara.

Saat itu, pelaku kembali lagi ke indekos setelah lebih dari 12 jam sempat kabur.

Dari hasil pemeriksaan polisi, satu diantara dua pelaku tersebut merupakan residivis.

"Residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2021," kata dia.

Eko menyebut, satu dari pelaku itu selama ini berada di Batanghari sejak kasus curas itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Sumber: Tribunnews.com


#Pembunuhan #Jambi #PSK #Michat