Breaking News

Kejagung Beberkan Alasan Periksa Menpora Dito Ariotedjo di Kasus BTS

Dito Ariotedjo 

D'On, Jakarta,-
Tim penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo hari ini, Senin (3/7/2023). Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Dito Ariotedjo diketahui telah tiba di Gedung Kejagung, Jakarta sekitar pukul 13.00 WIB. Dia irit bicara dan hanya mengumbar senyum kepada awak media yang meliput, kemudian memasuki Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membeberkan, pihaknya sebetulnya menjadwalkan pemeriksaan Dito pukul 09.00 WIB. Hanya saja, Dito meminta agenda pemeriksaan diundur ke siang hari karena ada agenda yang mesti diikuti.

"Dalam rangka apa beliau diperiksa? Beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan pengembangan beberapa hasil berita acara pemeriksaan (BAP) dari beberapa saksi, dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka atau sekarang terdakwa IH (Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Irwan Hermawan)," ungkap Ketut.

Hanya saja, Ketut enggan membeberkan soal detail materi yang hendak didalami Kejagung lewat pemeriksaan Dito. Salah satu materi yang sempat ditanyakan awak media yakni soal dugaan aliran uang terkait kasus tersebut.

"Itu nanti bagian dari pemeriksaan. Nanti kami akan doorstop pemeriksaan seperti apa, hasilnya seperti apa," tutur Ketut.

Sebelumnya, Dito Ariotedjo menyatakan siap memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi. Kasus ini diketahui telah menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

"Saya siap apabila Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan sebagai saksi," ujar Dito usai konferensi pers LPS Monas Half Marathon di Istora Senayan GBK, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun, atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.

Sementara, dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) masih dalam proses penyidikan.


(B1)

#DitoAriotedjo #Kejagung #KorupsiBTS #MenporaDito