Keluarga Bripda Ignatius Bakal Pakai Hukum Adat ke Pelaku Penembakan
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Keluarga anggota Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bakal menerapkan hukum adat 'pati nyawa' terhadap pelaku penembakan.
Kedua pelaku penembakan itu diketahui berinisial Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya telah ditangkap dan kini dilakukan penahanan. Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jelani Christo mengatakan pihaknya bakal menggandeng tokoh adat di Kalimantan terkait penerapan hukum adat ini.
"Hukum adat ini biasa itu kalau di Kalimantan Dayak itu ada namanya pati nyawa, pati nyawa itu telah menghilangkan nyawa orang atau telah mengeluarkan darah," kata Jelani saat dihubungi, Kamis (27/7).
Jelani menyebut hukum adat ini pernah diterapkan dalam sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI pada April 2022. Dalam kasus tersebut, satu orang disebut meninggal dunia.
Dalam hukum adat ini, kata Jelani, pelaku biasanya akan dihukum untuk membayar denda sesuai dengan keputusan yang diambil oleh tokoh adat.
"(Dalam kasus anggota TNI itu) didenda dengan Rp500 juta. Tapi nanti denda itu biasa berupa kalau Kalimantan itu berupa babi berapa banyak ekor, terus tempayan, piring begitu, nanti yang menentukan tokoh adat dan biasa itu setiap kabupaten itu mendendakan itu, mendenda pelaku ini," tuturnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB.
Dua pelaku penembakan yakni Bripda IMS dan Bripka IG pun telah ditangkap dan dilakukan penahanannya. Kasusnya ditangani Polres Bogor dan Propam Polda Jawa Barat.
Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membantah sempat ada pertengkaran sebelum Ignatius tertembak.
Aswin memastikan Bripda Ignatius tewas tertembak akibat kelalaian yang dilakukan rekan seniornya yakni Bripda IMS dan Bripka IG saat hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
"Tidak benar ada penembakan. Tidak ada (pertengkaran). Peristiwanya adalah kelalaian pada saat mengeluarkan senjata dari tas sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).
Di sisi lain, pihak keluarga Ignatius pertama kali mendapat informasi bahwa anaknya meninggal dunia karena sakit keras. Barulah saat itu di Jakarta, pihak keluarga mengetahui bahwa anaknya meninggal karena tertembak.
"Ditelpon oleh Mabes, pihak Mabes (mengatakan) bahwa anaknya itu sakit keras," kata Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jelani Christo saat dihubungi, Kamis (27/7).
"Dan pada waktu diautopsi beliau lihat sendiri memang tidak ada luka lebam, tetapi ada bekas seperti tembakan terjadi lehernya," lanjutnya.
(*)
#Densus88 #PolisiTembakPolisi #Peristiwa