KPK Dalami Permainan Kotor Hasbi Hasan Urus Perkara di MA
Ketua KPK Firli Bahuri
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mendalami permainan kotor Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dalam mengurus perkara di MA. Hasbi Hasan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, dan kini telah dijebloskan ke sel tahanan.
"Tentu perlu kita kembangkan apa-apa saja yang dilakukan oleh tersangka HH (Hasbi Hasan) di dalam praktik-praktik atau peran beliau untuk menyampaikan atau terlibat di dalam tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara di MA," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Firli menyampaikan, KPK masih perlu mendalami perkara-perkara di MA yang diurus oleh Hasbi Hasan. Pendalaman akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan.
"Untuk mengungkap suatu perkara itu adalah melalui proses penyidikan," tutur Firli.
KPK menduga Hasbi Hasan menerima uang suap Rp 3 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Suap itu diterima Hasbi Hasan terkait dengan pengurusan perkara pidana serta perdata terkait Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(B1)
#KPK #HasbiHasan #KasusSuapMA #SekretarisMA