KPK Duga BPK Riau Terima Fasilitas dan Manipulasi Hasil Audit di Pemkab Kepulauan Meranti
Ali Fikri Jubir KPK
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau di Kantor BPKP Perwakilan Riau, Kamis (6/7/2023).
Keduanya ialah Ayu Diah Ramadani dan Dian Anugrah. Keduanya dalam status cegah oleh KPK.
Lewat Ayu Diah, KPK mengonfirmasi soal dugaan penerimaan sejumlah fasilitas selama proses audit di Pemkab Kepuluan Meranti.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah fasilitas selama proses audit di Pemkab Kepulauan Meranti," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/7/2023).
Sementara kepada Dian, KPK mengonfirmasi soal dugaan pengurangan dan manipulasi hasil temuan audit atas perintah tersangka Fitria Ningsih (FN), Kepala BPKAD Meranti.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengurangan dan manipulasi hasil temuan audit atas perintah tersangka FN," kata Ali.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang kepada Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).
Dugaan itu didalami dari Mardiansyah, Kadis PUPR Meranti periode November 2021 - Oktober 2022; Hambali, mantan Sekretaris DPRD Meranti, Cung San, General Manager MP Club Pekanbaru; serta dua sopir M Adil, Zul Khairudin dan Sandy.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dan penyerahan uang pada tersangka MA," kata Ali.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M. Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka.
Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Adil menerima uang sekira Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.
Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen.
Pemotongan anggaran itu kemudian disetorkan kepada Fitria, orang kepercayaan Adil.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.
PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di bidang jasa travel umrah tersebut terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Perusahaan itu mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah, maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang.
Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Adil juga digunakan untuk menyuap Fahmi demi memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
(*)
#KPK #BPKRiau #Korupsi