Breaking News

KPK Geledah Kantor Bupati dan Rumah Ketua DPC Gerindra Muna


D'On, Muna (Sulawesi Tenggara),-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Betul (digeledah). Terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Muna," kata Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (11/7).

Ali belum bisa memerinci dokumen apa saja yang dibawa oleh penyidik dari dua lokasi tersebut. Juru bicara berlatar belakang jaksa itu berjanji bakal memberikan informasi lanjutan terkait penggeledahan tersebut.

"Akan kami sampaikan nanti perkembangannya," ujarnya.

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu.

Berdasarkan surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.

KPK pun telah menetapkan adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke dalam kasus ini.

Ardian Noervianto sudah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000.

Ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Oktober 2022.


(pop/fra/cnn)


#Korupsi #KPK #Gerindra