Breaking News

Link dan Cara Daftar PNS Part Time, Potensi Gaji Capai Rp5 Juta per Bulan

Peserta ujian CPNS

D'On, Jakarta,-
Berikut adalah cara daftar PNS Part Time yang berpotensi mendapatkan gaji hingga Rp5 jutaan per bulan.

Pemerintah dikabarkan akan menambah status baru di jajaran pekerja pemerintahan. Status tersebut dikenal dengan nama PNS Part Time.

Sebenarnya, pemerintah menyebut perang baru ini sebagai PPPK Part Time. Akan tetapi, beberapa orang lebih suka menyebutnya sebagai PNS Part Time.

Ide PNS Part Time muncul untuk menyelamatkan jutaan honorer yang sempat terancam terkena PHK massal. Hal tersebut lantaran pemerintah telah secara resmi menghapus tenaga honorer di berbagai instansi pemerintahan.

Meski demikian, PNS Part Time nantinya akan memiliki mekanisme kerja yang berbeda dari honorer.

Jika selama ini honorer harus berada di kantor selama seharian, maka PNS Part Time hanya akan berkerja sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan saat teken kontrak.

Saat ini, pemerintah belum menjelaskan lebih lanjut terkait besaran PNS Part Time. Namun jika menilik gaji honorer, maka di PNS Part Time akan mendapatkan gaji tak jauh-jauh dari UMR.

Sebagai informasi, gaji honorer di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022. Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta.

Lalu bagaimana cara daftar PNS Part Time?

Belum ada informasi akurat tentang bagaimana mendaftar PNS Part Time, tapi kemungkinan ada dua cara yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Pertama adalah sama seperti mendaftar PNS dan PPPK. Ada kemungkinan, pendaftaran PNS Part Time akan sama seperti CPNS ataupun PPPK pada umumnya karena sama-sama menjalankan tugas sebagai abdi negara. Baik itu dari sisi tes, syarat, hingga administrasinya.

Meski demikian, adapula kemungkinan jika pendaftaran PNS Part Time akan dilakukan di situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

Link tersebut telah lama digunakan untuk pendaftaran sejumlah tenaga, baik ASN atau non-ASN di Indonesia.

Gaji Honorer Sebagai informasi

Gaji honorer diatur dalam Permenkeu No. 83/PMK.02.2022 untuk masing-masing provinsi, yakni sebagai berikut. 

1. Aceh: Rp 4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

2. Sumatera Utara: Rp 3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

3. Riau: Rp 3.741.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.401.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

4. Kepulauan Riau: Rp 3.984.000 (gaji honorer satpam atau sopir) dan Rp  3.622.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

5. Jambi: Rp 3.389.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.081.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

6. Sumatera Selatan: Rp 3.931.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.574.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

7. Lampung: Rp 3.039.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.764.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

8. Bengkulu: Rp 2.849.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.818.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

9. Bangka Belitung: Rp 4.200.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.818.000 (gaji pegawai honorer petugas kebersihan dan pramubakti). 

10. Banten: Rp 3.175.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.887.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

11. Jawa Barat: Rp 3.777.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.433.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

12. DKI Jakarta: Rp 5.615.000 (satpam atau sopir) dan Rp  5.104.000 

13. Jawa Tengah: Rp 2.280.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.0723.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

14. Yogyakarta: Rp 2.425.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.205.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

15. Jawa Timur: Rp 4.135.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.759.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

16. Bali: Rp 3.217.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.924.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

17. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.569.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

18. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.301.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

19. Kalimantan Barat: Rp 3.117.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.834.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

20. Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000 (gaji tenaga honorer satpam atau sopir) dan Rp  3.392.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

21. Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.412.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

22. Kalimantan Timur: Rp 3.867.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.515.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

23. Kalimantan Utara: Rp 4.191.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.810.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

24. Sulawesi Utara: Rp 4.239.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.854.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

25. Gorontalo: Rp 3.654.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.321.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

26. Sulawesi Barat: Rp 3.443.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.130.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

27. Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.671.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

28. Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.767.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

29. Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.170.000 (petugas kebersihan dan pramubakti) 

30. Maluku: Rp 3.330.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.028.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

31. Maluku Utara: Rp 3.627.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.297.000 (petugas kebersihan dan pramubakti) 

32. Papua: Rp 4.604.000 (gaji pegawai honorer satpam atau sopir) dan Rp  4.185.000 (petugas kebersihan dan pramubakti). 

33. Papua Barat: Rp4.124.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.749.000 (petugas kebersihan dan pramubakti) 

34. Uang lembur pegawai non ASN Rp 20.000 dan uang makan lembur Rp 31.000. 34. Uang lembur pegawai honorer (satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti) Rp 13.000 serta uang makan lembur Rp 30.000.

(*)

#PNSparttime #CPNS #PNS #Nasional