Mahasiswa Terdakwa Revenge Porn di DO dari Untirta
Revenge Porn
D'On, Pandeglang (Banten),- Terdakwa penyebaran video porno atau revenge porn, AHM resmi di-drop out atau dikeluarkan dari Universitas Suitan Ageng Tirtayasa (Untirta). Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Rektor Fatah Sulaiman, tertanggal 03 Juli 2023.
Surat keputusan rektor itu bernomor 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023, tentang pemberian sanksi akademik AHM, mahasiswa program studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas Suitan Ageng Tirtayasa.
"Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atas nama AHM, karena telah melakukan pelanggaran hukum dan moral," tulis surat keputusan tersebut.
"Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilepaskan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa," begitu kutipan selanjutnya.
Pemberhentian AHM sebagai mahasiswa dibenarkan Rektor Untirta Fatah Sulaiman. Terdakwa diberi sanksi tegas oleh kampus setelah dilakukan serangkaian investigasi gabungan yang dilakukan universitas bersama Satgas TPPKS.
"Sudah diproses investigasi fakta dan data oleh tim FT dan Satgas PPKS, dan menyimpulkan telah terjadi pelanggaran etika moral yang diatur dalam pedoman akademik, dan sesuai rekomendasi untuk pelaku sudah diberikan sanksi berat," ujar Fatah Sulaiman, Selasa (4/7).
AHM sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar dalam Pasal Pelanggaran UU ITE.
Kasus revenge porn bermula saat pelaku AHM (22) ditangkap setelah menyebarkan video asusila terhadap korban IK. Video tersebut disebarkan ke SM yang merupakan teman korban. Tindakan itu dilakukan sebagai ancaman karena pelaku ingin menjadi pacar korban.
Pelaku juga diduga mencekoki korban sebelum melakukan perbuatan asusila sehingga korban dalam kondisi tidak sadar.
(ynd/isn)
#Untirta #RevengePorn #dropout