Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Airlangga Dipanggil Lagi Pekan Depan
Airlangga Hartarto
D'On, Jakarta,- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung terkait kapasitasnya sebagai saksi kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada Selasa (18/7/2023) sore.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana menyampaikan, Airlangga tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
"Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya," ujar Ketut, Selasa (18/7/2023).
Ketut melanjutkan, Kejagung bakal kembali memanggil Airlangga pada Senin, 24 Juli 2023.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperoleh keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO yang telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Ketut.
Ada dua alasan pemanggilan Airlangga dalam kasus ini. Pertama, terkait tindakan melawan hukum yang telah terbukti melibatkan beberapa terpidana sebelumnya. Kedua, terkait posisi Airlangga yang seharusnya mengetahui proses perizinan, kebijakan, dan pelaksanaan kegiatan ekspor impor CPO.
Ada dua alasan pemanggilan Airlangga dalam kasus ini, pertama terkait tindakan melawan hukum yang telah terbukti melibatkan beberapa terpidana sebelumnya, kedua terkait posisi Airlangga yang seharusnya mengetahui proses perizinan, kebijakan, dan pelaksanaan kegiatan ekspor impor CPO.
Dalam kasus CPO periode 2021-2022, tiga korporasi telah menjadi tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
#AirlanggaHartarto #KorupsiCPO #Kejagung