Modus Guru Ngaji Cabuli 5 Muridnya: Agar Dapat Pahala
Ilustrasi Penjara
D'On, Malang (Jatim),- Satreskrim Polres Malang menangkap satu terduga oknum guru mengaji yang diduga mencabuli muridnya. Oknum guru ngaji berinisial NA (41) merupakan warga Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh ke lima muridnya. Pelaku menempelkan alat vitalnya ke bagian sensitif korban hingga membuat korban trauma.
"NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai," ucap Ahmad Taufik saat dikonfirmasi pada Kamis pagi (27/7/2023).
Guna memuluskan aksi bejatnya, NA mendoktrin korbannya yang masih tetangganya sendiri, agar mau mengikuti perbuatannya dengan dalih mendapat pahala. Apalagi, korban tidak berani melapor, karena sosok NA yang merupakan guru mengaji.
"Korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji. Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala," ujar dia.
Hal ini membuat pelaku dengan mulus melancarkan aksinya. Total ada lima korban murid di Taman Pendidikan Alquran (TPQ) berulangkali sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. "Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB," ucapnya.
NA sendiri kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Malang usai proses penyidikan. Sedangkan korban telah didampingi oleh tim psikolog dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
"Kasus tersebut sudah proses, tersangka juga sudah ditahan. Pelaku diancam dengan Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
(Ari)
#gurungajicabul #pencabulan