Breaking News

Motif Baru Penyelundupan Rokok Ilegal ke Bali Dibayar Mahal, 3 Nyawa Melayang Termasuk Bocah 4 Tahun

Rokok Ilegal

D'On, Jembrana (Bali),-
Kecelakaan maut di jalur setan yang menghubungkan Jalan Gilimanuk -Denpasar, Minggu (9/7) lalu membuka tabir penyelundupan rokok ilegal ke Pulau Bali.

Polres Jembrana berhasil menyita 10.000 bungkus rokok ilegal dari dalam mobil pikap dengan nomor polisi P 9269 AF. “Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mobil pikap yang terlibat kecelakaan, kami temukan rokok ilegal di dalamnya yang hendak diselundupkan ke Bali,” kata Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim kemarin.

Kecelakaan maut itu menyebabkan tiga orang meninggal dunia, satu di antaranya bayi berusia empat tahun.

Kasatlantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan kecelakaan terjadi saat mobil pikap yang dikemudikan AD datang dari arah Gilimanuk menuju Denpasar menyalip kendaraan di depannya. Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju sepeda motor sehingga terjadi tabrakan.

Akibat kecelakaan di jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana itu, tiga orang tewas. Masing-masing Putri Ayu Ningsih, 19, asal Probolinggo; Salsa Bela Nurfitriana, 20, asal Banyuwangi, dan Ni Komang Triyadewi Narayani, 4, asal Desa Tuwed, Jembrana.

Sopir pikap berinisial AD, 22, asal Situbondo, Jawa Timur, dalam keadaan sehat.

“Sopir pikap kami jadikan tersangka, karena mendahului tanpa memperhatikan dari arah berlawanan ada kendaraan lain,” ujar AKP Ni Putu Meipin Ekayanti. 

AKP Androyuan Elim mengatakan temuan rokok ilegal merk Luxio dan LM ini berawal saat anggota Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana melakukan pemeriksaan muatan pikap. Pada saat pemeriksaan, selain ditemukan karung berisi dedak, polisi menemukan rokok ilegal dengan bungkus yang disamarkan dan disembunyikan.

“Ribuan bungkus rokok ilegal ini juga dimasukkan dalam karung untuk mengelabui pemeriksaan. Jika tidak teliti, karung isi rokok akan dikira juga berisi dedak padi,” ucap AKP Androyuan Elim.

Perincian barang bukti rokok ilegal tersebut adalah merk LM isi 20 batang sebanyak 6.000 bungkus, rokok Luxio isi 20 batang sebanyak 2.000 bungkus dan rokok Luxio isi 16 batang sebanyak 2.000 bungkus. Berdasar keterangan tersangka AD, polisi menangkap MAI asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, di sebuah tempat indekos di Denpasar sebagai pemilik barang ilegal tersebut.

MAI mengakui rokok ilegal tersebut miliknya, yang ia pesan dari wilayah Jawa Timur.

“Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, MAI beserta barang bukti rokok kami serahkan ke pihak bea cukai,” beber AKP Androyuan. Menurut dia, AD selaku sopir mengaku, hanya mengetahui kendaraan yang ia kemudikan berisi dedak padi yang disewa Rp 1,8 juta untuk membawa barang tersebut ke Bali. (lia/JPNN)


(*)



#RokokIlegal #Kecelakaan #Bali