Breaking News

Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Sesama Penghuni Sel

Ilustrasi jenazah

D'On, Depok (Jabar),-
AR (51) tahanan kasus pencabulan anak kandung meninggal dunia usai dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok. Polisi menyebutkan para tersangka mengeroyok korban karena kesal atas perbuatan tersangka.

"Kejadian dipicu karena si korban saat ditanya para pelaku melakukan kasus cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Jalan Raya Margonda, Depok, Senin (10/7/2023).

Tersangka AR sendiri ditahan sejak Rabu (5/7). Dia dikeroyok pada Sabtu (8/7).

"Saat ditanya (oleh sesama tahanan) kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban," lanjutnya.

"Yang kita temukan jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal," tambahnya.

Nirwan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum korban. Hasil visum luar korban mengalami luka-luka di seluruh tubuhnya.

"Hasil visum resminya belum. Namun luka-luka di luar ada di tubuhnya, di pantat, dada, dan punggung," ujarnya.

"Yang fatal di pantat, dada. Kalau menyebabkan kematian masih nunggu hasil autopsi," tambahnya.

Dalam kasus ini delapan tahanan ditetapkan sebagai tersangka yakni MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF, dan FNA. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

(*)


#Pengeroyokan #Kriminal #tahanantewas #pencabulananakkandung