Breaking News

Pungut Parkir Hingga Rp30 Ribu di Pantai Padang, Pemuda ini Ditangkap Tim Umang-umang


D'On, Padang (Sumbar),-
Polisi menangkap pria berinisial YAS (28) atas laporan memungut parkir tanpa izin di kawasan Pantai Padang. Pelaku ditangkap oleh Tim Umang-umang Opsnal Polsek Padang Barat pada Selasa (4/7/2023) malam.

Kapolsek Padang Barat, Kompol Gusdi mengatakan, pelaku merupakan warga Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Menurut Kapolsek, warga melaporkan aksi pelaku yang memungut parkir tanpa izin dengan tarif Rp20-30 ribu per kendaraan.

“Pelaku memungut parkir tanpa izin atau liar dengan tarif yang tidak masuk akal. Sasarannya pengunjung yang berasal dari luar Sumbar,” kata Kompol Gusdi dikutip dari keterangannya, Rabu (5/7/2023).

Kapolsek melanjutkan, pelaku telah beberapa kali diamankan polisi dalam kasus yang sama.

“Sudah beberapa kali diamankan, namun pelaku tak kunjung jera. Saat ini pelaku kembali  diamankan di Mapolsek Padang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

***

#ParkirLiar #Pungli #Padang #Sumbar