Rekrut Anak di Bawah Umur dan Gelar Latihan ala Militer, 7 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka
Geng Motor
D'On, Belawan (Sumut),- Satserse kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara mengamankan 15 remaja anggota geng motor yang melakukan latihan fisik bak tentara di areal perkebunan tebu, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dari 16 orang yang diamankan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing berinisial DTN (19), DBP (19) , RS (20), MHM (17), JAS (17), RPH (17) dan ZAS (16). Seluruh tersangka tersebut merupakan kelompok geng Insieme, sementara delapan orang lainnnya yang diamankan, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian merupakan korban dari ketujuh tersangka tersebut.
DTN berperan sebagai perekrut dan ketua kelompok geng motor, DPB berperan sebagai sekertaris kelompok geng motor, RS berperan sebagai palatih kelompok geng motor, sedangkan tersangka MHM, JAS, RPH dan ZAS berperan sebagai perekrut para anggota geng motor.
Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian terhadap para tersangka, para pelajar yang menjadi korban yang akan masuk kedalam kelompok geng motor Insieme tersebut dengan cara memberikan formulir pendaftaran geng motor. Usai mengis formulir pendaftaran, para korban yang direkrut menjadi anggota geng motor kemudian melakukan latihan fisik dengan tujuan apabila terjadi tawuran para anggota tidak takut melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Polisi Zikri Muamar, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari berdarnya foto para anggota geng motor Insieme melakukan latihan fisik diareal perkebunan tebu dikawasan Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara viral di Media Social, pada pertengahan bulan juni 2023 lalu.
Dari informasi tersebut kemudian, Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Dan tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan Lima belas orang orang anggota geng motor tersebut.
Zikri menambahkan, adapun cara para tersangka melatih fisik terhadap para anggota geng motor yang menjadi korban dengan cara dipukul dengan menggunakan tangan dibagian perut, ditampar dibagian wajah dan ditendang. Dalam latihan tersebut para korbannya dibariskan tidak menggunakan baju.
"Berawal dari berita viral foto yang beredar terjadi kegiatan semi ala militer di salah satu kebun di Hamparan Perak, berdasarkan itu kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima belas orang. Dari kelima belas orang itu tujuh kita tetapkan sebagai tersangka sisanya adalah korban, " kata Zikri, Kamis (6/7/2023) sore.
Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni, satu bendera kelompok geng motor Insieme berwarna hitam, putih dan kuning serta tiga unit ponsel milik para tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka mendekam disel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. Tersangka dikenakan pasal 76 H junto pasal 87 juncto pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mana melakukan perekrutan atau peralatan anak untuk kepentingan militer atau lainnya dan membiarkan tanpa perlindungan jiwa dan turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Jadi peran mereka ini adalah merekrut anak-anak di bawah umur untuk kegiatan yang tidak pasti dan tidak dilengkapi dengan asuransi keselamatan jiwa, " pungkasnya.
#GengMotor #Kriminal #Hukum #Sumut