Rumah Guruh Soekarnoputra Bakal Dikosongkan Secara Paksa Bulan Besok
Guruh Soekarnoputra
D'On, Jakarta,- Kabar mengejutkan datang dari Guruh Soekarnoputra. Rumah salah satu putra Bung Karno itu akan dikosongkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus mendatang.
Hal itu terjadi setelah rumah yang ia tinggali sekarang digugat oleh seorang perempuan bernama Susy Angkawijaya sejak 2014 silam. Namun persoalan ini baru terkuak di media sekarang.
"Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran, di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah. Itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli, sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," ujar pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/7/202).
Lebih lanjut kata Jhon, rumah tersebut berganti kepemilikan surat dari Guruh Soekarnoputra menjadi Susy Angkawijaya pada 2014.
"Tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang. Tertulis di sertifikat itu pemilik sebelumnya Muhammad Guruh Soekarnoputra di sertifikat dan sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy," ujar Jhon Redo.
Namun, meski sudah berubah kepemilikan, Guruh disebut selalu melawan. Keduanya kemudian berseteru di pengadilan dan selalu dimenangkan Susy.
"Proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan, makanya terjadi gugat menggugat. Dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ujarnya menjelaskan.
"Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri," sambungnya.
Pihak Susy melalui John meminta agar eksekusi rumah tersebut segera dilakukan. Permintaan tersebut sudah dikabulkan dan jika tidak ada halangan rencananya proses eksekusi akan berjalan mulai Agustus mendatang.
Guruh Soekarnoputra juga sudah mengetahui hal tersebut, sebab surat penyitaan sudah dikirimkan ke rumahnya pada Kamis minggu lalu oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. (Permohonan eksekusi) sudah dan sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi sudah dilakukan pelaksana pengosongan ini. Pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus 2023," kata John.
"(Kepada Guruh) sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini juru sita. Itu disampaikan pada Kamis minggu kemarin," ujarnya lagi.
#GuruhSoekarnoputra #Nasional