Breaking News

Tahanan di Banyumas Tewas, 4 Polisi Ditahan dan Dijerat Pasal Pengeroyokan

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfhi

D'On, Semarang (Jateng),-
Sebanyak empat polisi ditahan terkait tewasnya tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26). Keempat polisi berpangkat bintara itu bakal dijerat pasal pengeroyokan.  

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, terdapat 11 polisi yang diperiksa buntut dari tewasnya OK, tahanan Polres Banyumas. Dari jumlah itu, empat orang diperiksa terkait pelanggaran disiplin dan tujuh orang diperiksa terkait kode etik. Dari tujuh polisi yang diperiksa terkait pelanggaran kode etik, empat di antaranya ditahan karena masuk ranah pidana.

"Anggota, ada 11 anggota terlibat. Dilakukan pemeriksaan anggota, empat anggota disiplin dan tujuh orang terkait kode eik. Didalami kembali empat orang anggota karena masuk ranah pidana. Hari ini sudah dilakukan penahanan," kata Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023).

Ia menjelaskan terkait pelanggaran. Para anggota polisi itu lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan. Selain itu, keempat polisi yang dijerat pidana diduga melakukan pemukulan saat proses penangkapan. 

"Jadi ada lalai, tidak mengawasi tahanan. Kode etik tidak sesuai peraturan perundangan. Saat proses penangkapan empat anggota terbukti pidana entah memukul atau apa nanti dibuktikan," jelasnya.

"Pasalnya 170 (KUHP, tentang pengeroyokan)," katanya menambahkan.

Luthfi memerintahkan jajarannya untuk tidak melanggar hukum dalam penegakkan hukum. Luthfi juga menjelaskan tim khusus dibentuk untuk menangani kasus tewasnya tahanan Polres Banyumas itu.

"Sudah warning ke jajaran. Polda Jateng tegakkan hukum tetapi tidak boleh tinggalkan hukum dengan melanggar hukum," tegasnya.

Untuk diketahui, orang tua OK (26) warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Banyumas mendapat kabar anaknya tewas dengan kondisi penuh luka pada awal Juni lalu. Menurut mereka, OK dalam kondisi sehat saat ditangkap pada 17 Mei 2023. Keluarga menyebut OK saat itu ditahan di Rutan Polsek Baturraden.

Sebanyak 10 tahanan Polres Banyumas juga sudah ditetapkan tersangka. Luthfi menjelaskan proses hukum 10 tahanan yang melakukan pengeroyokan itu sudah selesai tahap satu dan menunggu ke tahap dua.

"Sepuluh orang tahanan dalam sel sudah tahap satu nunggu tahap dua," jelas Luthfi.

(*)

#TahananTewas #PoldaJateng #Pengeroyokan