Tertarik Jadi PNS Part Time, Berapa Sih Gajinya?
D'On, Jakarta,- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Beleid ini nantinya akan menyelipkan jabatan baru pengganti honorer. Jabatan yang dimaksud adalah PPPK paruh waktu (part time). Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa PPPK Paruh Waktu dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, yang terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.
Unsur baru tersebut menjadi solusi supaya tidak kehilangan pekerjaan dan menurunkan pendapatan mereka, sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.
"Ini menjadi win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," tegas Guspardi dikutip Jumat (7/7/2023).
Lantas, berapa gaji yang akan dibayarkan pemerintah kepada PPPK Part Time?
Pemerintah dan DPR belum membahas dan menyepakati perihal tugas, fungsi hingga gaji PPPK paruh waktu ini. Namun, berdasarkan aturan besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Dari aturan tersebut diketahui besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta, dimana gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta. Sementara itu, untuk pramubakti, gaji tertinggi berada di Papua sebesar Rp 4,18 juta.
Tentunya dengan adanya revisi UU ASN, maka besaran ini dapat saja berubah dan menyesuaikan aturan baru.
(haa/cnbc)
#PNSparttime #ASN #DPR #PPPK