Breaking News

13 Orang Ditangkap dan Jurnalis Diintimidasi saat Pengusiran Paksa Pendemo Warga Air Bangis

Warga Air Bangis Dipaksa Keluar dari Mesjid Raya

D'On, Padang (Sumbar),-
Pemulangan paksa warga Air Bangis Pasaman Barat menuntut kembalikan lahan mereka, lima hari secara damai meski harus nginap di Masjid Raya Sumbar berakhir dengan ditangkapnya beberapa orang aktivis.

Lebih parahnya lagi, wartawan yang meliput peristiwa tersebut kena hardik dan intimidasi oleh orang yang berpakaian ‘preman’ di halaman Masjid Raya Sumbar sesuai video beredar kencang di dunia maya, beruntung ada beberapa anggota kepolisian berpangkat perwira yang mendinginkan kondisi, seperti video beredar di kalangan pers Sumbar.

Tiga organisasi non pemerintahan (Ornop), Walhi, LBH dan PBHI langsung merilis pernyataan sikap, mereka berteriak Bebaskan tanpa syarat 4 warga, 3 mahasiswa dan 7 orang pendamping hukum dan pulihkan hak mereka.

Masyarakat Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) yang melakukan aksi damai (peacefull protest) sejak 5 (lima) hari belakang di Kantor Gubernur Sumbar akhirnya mengalami represi dan penangkapan sewenang-wenang dari anggota kepolisian yang memaksa mereka meninggalkan Mesjid Raya Sumbar tempat mereka beristirahat sementara selama demo.

Sebelum tindakan dilakukan oleh kepolisian Sumbar telah ada kesepakatan bahwa masyarakat akan menentukan sikap setelah adanya hasil audiensi dari Gubernur Sumbar karena perwakilan warga dan mahasiswa sedang melakukan dialog dengan Pemprov Sumbar.

Sembari menunggu dialog yang berjalan, masyarakat air bangis berada menunggu sembari bersholawat di Masjid Raya Sumbar bersama dengan pendamping hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumatera Barat.

Tapi belum selesai dialog antara perwakilan masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Sumbar, Anggota kepolisian melakukan tindakan represif untuk membubarkan secara paksa masyarakat dan pendamping yang berada di dalam Masjid Raya Sumbar.

Tidak hanya itu pres rilis dikirim.dan beredar di whatsapp group jurnalis, aparat melakukan pembubaran secara paksa, Bahkan anggota kepolisian juga melakukan Penangkapan terhadap masyarakat, mahasiswa dan pendampingan hukum. berdasarkan informasi terdapat 4 orang masyarakat, 3 orang mahasiswa dan 7 orang pendamping hukum yang ditangkap dan dibawa secara paksa ke Polda Sumbar.

Tindakan kepolisian tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena upaya paksa tersebut jelas melanggar jaminan perlindungan dan penghormatan kemerdekaan menyampaikan Pendapat di muka umum sebagaimana UUD 1945, DUHAM, Kovenan Hak Sipil dan Politik, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum dan UU HAM,”ungkap pernyataan sikap lewat pers rilis, Sabtu 5/8-2023..

Selain itu tindakan tersebut juga melanggar peraturan internal kepolisian yakni, Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap) Nomor 9 tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu secara khusus tindakan Anggota Kepolisian Polda Sumbar yang juga melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang Pendamping Hukum dari LBH Padang dan PBHI Sumbar juga merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Konstitusi, UU Bantuan Hukum, UU Advokat, UU HAM serta KUHAP.

Oleh karena itu kami mendesak:

1. Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk segera melakukan pembebasan tanpa syarat terhadap 4 orang Masyarakat, 3 Mahasiswa dan 7 Pendamping Hukum yang ditangkap secara Paksa;

2. Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memerintahkan Div. Propam Polda Sumbar untuk melakukan pemeriksaan baik secara etik, disiplin maupun pidana jika ditemukan terhadap anggota kepolisian yang melakukan penangkapan dan juga terhadap Kabg OPS sebagai pengendali operasi di lapangan;

3. Kapolri memerintahkan Kapolda Sumbar untuk memulihkan hak korban yang mengalami upaya paksa secara sewenang-wenang baik secara fisik maupun psikis

4. Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) Ombudsman RI dan Lembaga terkait untuk segera turun tangan mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini serta mengusut tuntas pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia yang terjadi. (rilis sikap 3 organisasi non pemerintahan)


(mond)

#PendemoWargaAirBangis #Peristiwa #Penangkapan #Kerusuhan #Padang #Sumba