Breaking News

2.606 Napi Dibebaskan di HUT ke-78 RI, Negara Hemat Rp267 M

Ilustrasi Remisi

D'On, Jakarta,-
 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum (RU) kepada 175.510 narapidana pada perayaan HUT ke-78 RI. Dari jumlah tersebut, 2.606 di antaranya langsung bebas.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pemberian remisi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

"Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata, dikutip dari keterangan pers, dikutip Kamis (17/8/2023).

Kepada warga binaan yang menerima remisi Yasonna berpesan untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Menurutnya, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

"Ke depannya, diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari," ujarnya.

Menkumham mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, khususnya bagi mereka yang memperoleh kebebasan untuk langsung kembali ke tengah masyarakat.

"Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum," pesan Yasonna.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima remisi tahun ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).

Tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.

Selain itu menurutnya, pemberian remisi ini, pemerintah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp267.715.830.000.


(fab/cnbc)

#RemisiNapi #nasional #HUTRI #KemenkumHAM