Breaking News

3 DPO Korupsi Belum Ditangkap Ini Penjelasan Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Alex Marwata

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap masih ada tiga tersangka kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberadaan ketiganya, masih belum diketahui. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan Kinerja KPK selama Semester I di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023). 

Alex berkata, pihaknya telah berhasil menangkap dua dari lima DPO selama kinerja KPK Semester I atau per 30 Juni 2023. Sementara, masih ada tiga tersangka yang masih masuk dalam daftar DPO.

"Pertama Kirana Kotama alias Thay Ming terkait korupsi penjualan kapal PT PAL ke AL Filipina, yang bersangkutan jadi perantara. Kedua Harun Masiku perkara di KPU. Kemudian Paulus Tannos perkara E-KTP," kata Alex.

Sementara dua DPO yang telah tertangkap yakni, eks Panglima GAM, Izil Azhar yang terjerat kasus dugaan gratifikasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. 

Kedua, eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak terjerat kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Kendati demikian, Alex memastikan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menangkap ketiga DPO. "KPK terus melakukan pencarian tiga DPO itu di antaranya dengan berkoordinasi dengan berbagai lembaga," kata Alex.


(*)



#KPK #KasusKorupsi #DPO #TersangkaKorupsi