Breaking News

3 Polisi Diperiksa Propam atas Dugaan Terima Uang Pelicin Tersangka Narkoba

Ilustrasi 

D'On, Pangkep (Sulsel),-
Diduga menerima uang hingga puluhan juta rupiah, tiga polisi unit Satuan Narkoba diperiksa Propam Polres Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Ihwal ini terkuak setelah istri tersangka kasus narkoba mengkonfirmasi ke polisi terkait uang yang telah diberikan sebesar Rp 40 juta kepada penyidik, tetapi kasusnya tetap berlanjut hingga ke kejaksaaan.

Tiga polisi unit Satuan Narkoba itu diketahui bertugas sebagai penyidik dan hingga kini masih didalami oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pangkep. Ketiga polisi yang diperiksa yakni dua penyidik berpangkat Aipda dan satu orang menjabat sebagai Kanit berpangkat Aiptu.

Diketahui kasus ini muncul ke permukaan setelah istri dari salah satu tersangka mempertanyakan kasus suaminya bernama Jumuaruddin (30) yang tetap berlanjut hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri Pangkep.

Pada 3 Maret 2023 lalu petugas Unit Narkoba Polres Pangkep menangkap dua orang kurir yakni Jumuaruddin (30) dan Reyfaldi Manaf (25). Di tengah proses perjalanan penyidikannya, istri tersangka bernama Nirmala Sari dihubungi oleh lelaki bernama Sahrul yang berprofesi sebagai pengacara yang menjanjikan kasus suaminya akan restorative justice dengan jaminan uang sebesar Rp 80 Juta.

"Dia bilang, 'Jangan terlalu banyak polisi dilibatkan karena semakin banyak polisi dilibatkan semakin lama keluar.' Jadi, diminta uang supaya suamiku keluar," tutur Nirmala.

Nirmala sari hingga saat ini telah memberikan uang tunai kepada Sahrul sebesar Rp 40 Juta agar kasus yang menjerat suaminya tidak sampai ke Pengadilan.

"Saya konfirmasi langsung pihak kepolisian, ternyata polisinya tidak pernah bilang begitu. Tidak pernah juga bahas masalah uang. Jadi sebulan baru saya konfirmasi polisinya ternyata tidak ada sama sekali," katanya.

Pihak unit narkoba Polres Pangkep telah membantah adanya tiga polisi menerima uang dari Sahrul. Kendati begitu, hingga kini Propam masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tiga polisi yang diduga menerima uang pelicin itu.

"Sementara didalami oleh pihak Propam, apakah benar informasi tersebut. Kami dari awal menyampaikan kepada anggota dan pimpinan juga memberitahu kepada kami tidak akan boleh bermain dengan proses penyidikan tentang narkoba," ucap Kasat Narkoba Polres Pangkep, AKP Syaharuddin, Sabtu (26/8/2023).

Propam juga masih mendalami terkait tiga polisi yang menerima uang Rp 40 Juta dari seorang pengacara bernama Sahrul itu, yang dibayarkan secara bertahap agar perkara kedua kurir narkoba itu tidak sampai ke Pengadilan.

"Jadi sementara didalami, jika terbukti anggota kami melakukan, kami akan mengambil tindakan tegas. Jadi untuk proses sekarang ini, berkas tersangka narkoba sudah kami serahkan ke tahap dua kejaksaan dan kejaksaan juga sudah melakukan sidang. Dari informasi yang kita dapat kemarin bahwa sudah masuk ke tahap tuntutan," jelasnya.


(B1)

#PolisiTerimaSuap #Suap #Polisi #Narkoba