Breaking News

30 Perempuan Dipaksa Jadi PSK dan LC di Gang Royal, Kemen PPPA Geram dan Prihatin

Puluhan pria hidung belang dan pekerja seks komersial di Gang Royal Rawa Bebek Penjaringan diamankan polisi di Mapolres Jakarta Utara

D'On, Jakarta,-
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras segala bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, Jakarta Utara. Sebanyak 30 perempuan menjadi korban TPPO dengan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan sebagai pemandu lagu (ladies companion atau LC)

"Kami mengungkapkan keprihatinan yang sangat dalam, terutama terhadap 30 perempuan yang telah menjadi korban TPPO,," ungkap Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati, keterangannya di Jakarta, Minggu (20/8/2023).

Ratna Susianawati menegaskan TPPO di Gang Royal bukanlah yang pertama kali terjadi. Polri bersama beberapa pihak terkait, sebelumnya telah beberapa kali berhasil mengungkapkan kasus serupa.

Ratna mengemukakan bahwa perempuan kerap menjadi korban TPPO, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Padahal mereka sebetulnya hanya berjuang untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka.

Dengan berbagai metode, sindikat TPPO berhasil menarik korban, yang sebagian besar adalah perempuan, dengan tawaran pekerjaan berbayaran besar melalui proses perekrutan yang sederhana dan mudah.

Lebih lanjut, sindikat TPPO kini juga memanfaatkan media sosial sebagai salah satu alat rekrutmen yang mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ratna menjelaskan bahwa kasus-kasus TPPO yang terjadi berulang di Gang Royal menunjukkan betapa rumit dan seriusnya permasalahan TPPO. Ia berpendapat bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, terpadu, melibatkan berbagai pihak, dan berkelanjutan, dimulai dari tingkat akar rumput hingga pemerintah pusat.

Ratna menekankan bahwa komitmen yang kuat, implementasi yang nyata, sinergi, dan kerja sama berkelanjutan dari semua pihak adalah kunci dalam usaha memberantas TPPO.

"Harapan kami adalah agar semua lapisan masyarakat, dari keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, kabupaten/kota, pemerintah daerah, provinsi, hingga pemerintah pusat, terutama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), semakin serius dan aktif dalam usaha pencegahan dan penanganan TPPO," pungkas Ratna.


(B1)

#GangRoyal #PSK #LC #TPPO #KemenPPPA #PerempuanDijual