Breaking News

Anggota DPRD Lampung Penabrak Bocah 5 Tahun Sampaikan Permohonan Maaf

OR, anggota DPRD Lampung yang menabrak bocah 5 tahun hingga tewas masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Satlantas Polresta Bandar Lampung

D'On, Bandar Lampung,-
OR, anggota DPRD Lampung yang menabrak bocah 5 tahun hingga tewas masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Satlantas Polresta Bandar Lampung, Jumat (4/8/2023). Kepada awak media, OR mengakui telah menabrak korban saat masuk Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Penyidik Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Unit Lakalantas) Satlantas Polresta Bandar Lampung secara intensif memeriksa OR, anggota DPRD Lampung yang menabrak bocah berusia 5 tahun hingga meninggal dunia pada Selasa (1/8/2023) malam, pukul 19.45 WIB.

OR terlihat menjalani pemeriksaan di salah satu ruangan di Unit Lakalantas Polresta Bandar Lampung pada Jumat (4/8/2023) malam. Raut wajah OR terlihat masih syok dengan peristiwa yang dialaminya.

Dalam penyidikan kasus tewasnya bocah berusia 5 tahun bernama Muli Aisyah Inara yang tertabrak mobil yang dikemudikan oleh OR tersebut, Satlantas Polresta Bandar Lampung akan melibatkan ahli hukum pidana untuk dimintai keterangan terkait peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan anggota DPRD Lampung tersebut.

Polisi melibatkan ahli hukum pidana untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian atau memenuhi unsur pidana dalam peristiwa tertabraknya korban hingga meninggal dunia.

Seusai menjalani pemeriksaan, kepada awak media OR mengakui telah menabrak korban saat masuk Gang Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

OR mengaku tidak sengaja menabrak korban ketika berbelok saat hendak masuk gang. OR juga sempat membawa korban ke rumah sakit tetapi korban tidak selamat.

OR menyatakan dirinya siap kooperatif dalam proses penyidikan polisi. Dirinya akan memberikan semua keterangan dibutuhkan guna mengetahui kejadian yang sebenarnya.

"Saya dan keluarga besar lagi-lagi mengucapkan belasungkawa dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya benar-benar mohon maaf kepada keluarga korban," kata OR di Polresta Bandar Lampung.

OR meminta maaf kepada kepada orang tua korban dan seluruh masyarakat. Menurutnya, Ini merupakan musibah yang tidak dikehendaki dan takdir Allah SWT.

"Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Selanjutnya saya berjanji akan koperatif dan mengikuti prosedur dari kepolisian," tutur OR.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine kepada pelaku penabrakan yakni OR, Namun, hasilnya negatif karena tidak ditemukan adanya zat yang mengandung narkotika.

"Terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine bersama-sama, ada pun hasilnya itu negatif," kata Kompol Ikhwan Syukri.

Kompol Ikhwan Syukri menyatakan, pihaknya akan bekerja profesional dalam penanganan lakalantas yang menyebabkan bocah meninggal dunia.

"Kami akan melakukan penyidikan perkara ini secara profesional, kami akan memeriksa sesuai petunjuk pimpin, sehingga kami tetap berkaidah pada aturan," ujar Ikhwan Syukri.

Ikhwan Syukri mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Pihaknya cukup kesulitan melakukan penyidikan, sebab tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian.

Lebih lanjut Ikhwan Syukri menjelaskan, upaya penyelidikan dilakukan hingga menggelar ulang olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan posisi korban meninggal. Hal itu untuk mengetahui dugaan korban terseret sebelum meninggal.

"Tidak ada saksi langsung yang melihat, tetapi dalam olah TKP ulang, posisi bercak darah hanya setengah meter," jelas Ikhwan Syukri.

Menurut Ikhwan Syukri, pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli hukum pidana, hal itu untuk memastikan ada tidaknya ada unsur kelalaian atau memenuhi unsur pidana atas perbuatannya.

"Mohon bersabar, hari ini kita akan meminta keterangan saksi ahli dari hukum pidana," ucap Ikhwan Syukri.

Ikhwan Syukri menambahkan, peristiwa meninggalnya korban akibat ditabrak mobil yang dikendarai oleh OR merupakan katagori kecelakaan lalu lintas menonjol karena melibatkan pejabat publik.

"Terkait lakalantas di tanggal 1 itu merupakan bagian daripada lakalantas menonjol karena ada publik figur di situ sehingga ini dikatagorikan sebagai lakalantas menonjol," imbuh Ikhwan Syukri.

Hingga Jumat malam, polisi belum menetapkan tersangka dalam peristiwa tewasnya bocah berusia 5 tahun akibat ditabrak mobil yang dikemudikan oleh OR, anggota DPRD Provinsi Lampung. OR masih berstatus saksi.

Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya kelalaian dari pengemudi yakni OR, maka pelaku akan diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun. Anggota DPRD Lampung berusia 47 tahun tersebut terancam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal 12 juta.

Mobil Fortuner warna putih bernomor polisi (Nopol) BE 1238 AAA milik OR masih terparkir di Polresta Bandar Lampung. Polisi mengamankan mobil tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

(B1)

#AnggotaDPRDTabrakBocah5Tahun #Peristiwa #Kecelakaan #Lampung