Breaking News

Bareskrim Polri Proses 21 Laporan Polisi terhadap Rocky Gerung

Rocky Gerung 

D'On, Jakarta,-
Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan terhadap laporan polisi yang diterima dari berbagai daerah terkait pernyataan kontroversial yang dilontarkan pengamat politik, Rocky Gerung.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini ada 21 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran.

"Sampai saat ini ada 21 laporan polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran. Semua laporan polisi ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses," kata Djuhandhani, Selasa (8/8/2023).

Adapun di Bareskrim Polri 2 laporan polisi, Polda Metro Jaya 4, Sumatera Utara 3, Kalimantan Timur 7, Kalimantan Tengah 3, dan D.I Yogyakarta 2.

"Yang kemarin pengaduan juga sudah jadi LP. Saat ini Bareskrim dan Polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan bahwa seluruh laporan dan pengaduan terhadap Rocky Gerung tersebut akan ditindaklanjuti secara serius dan tidak akan dibedakan perlakuan antara laporan polisi dan aduan masyarakat.

Setelah dinyatakan dimulainya penyelidikan, Djuhandhani mengungkapkan, pihaknya telah memulai analisis mendalam terhadap laporan-laporan yang diterima.

"Kami telah memulai analisis video dan juga melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang telah melaporkan peristiwa tersebut," kata Djuhandhani dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Laporan yang diterima oleh tim penyidik berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Djuhandhani menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan terhadap Rocky Gerung tidak berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden, melainkan terfokus pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Kita ketahui bersama kalau pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," pungkasnya.


(B1)

#BareskrimPolri #RockyGerung #BajinganTolol #Hukum