Breaking News

Dijuluki 'Bos Dalem', Terungkap Istilah Dugaan Suap Hakim Agung Gazalba Saleh: 'Buat Tambah Jajan di Makkah'

Gazalba Saleh 

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi memori kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung untuk melawan vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Kasasi diajukan KPK menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang memvonis bebas Gazalba Saleh dari kasus suap pengurusan perkara di MA.

Dalam memori kasasi itu, terungkap percakapan Whatsapp antara Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho yang juga terdakwa dalam perkara ini soal dugaan pemberian uang ke Gazalba Saleh dengan istilah uang jajan.

"Di mana menyebutkan pemberian uang dengan kalimat 'buat tambah jajan di Makkah' yang bertepatan dengan terdakwa yang akan menjalani ibadah umrah. Dan hal ini bersesuaian dengan pengakuan terdakwa yang memang menjalani ibadah umrah pasca adanya pemberian uang pengurusan perkara," kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).

KPK juga mengungkap julukan Gazalba Saleh di Mahkamah Agung. Dalam perkara suap tersebut Gazalba Saleh juga dijuluki 'Bos Dalem.'

"Terdakwa dikenal dengan sebutan 'Bos Dalem' yang diketahui sejumlah saksi sebagai salah satu hakim yang memutus perkara kasasi dari Budiman Gandi Suparman," kata Ali.

Ditemukan adanya perintah dari Gazalba Saleh untuk menghapus percakapan Whatsapp setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.

"Tim Jaksa juga menyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong. Dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho," kata Ali.

Oleh karenya KPK berharap Majelis Hakim di MA menerima kasasi yang diajukan dan memvonis Gazalba bersalah.

"KPK berharap Majelis Hakim sepenuhnya mempertimbangkan alasan kasasi yang diajukan Tim Jaksa dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dengan memutus sebagaimana tuntutan Tim Jaksa," kata Ali.

Divonis Bebas

Gazalba dinyatakan bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Majelis Hakim menyebut Gazalba Saleh tidak terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba Saleh sebelumnya jadi terdakwa bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, pada perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang memperkarakan Budiman.

(*)

#HakimAgungGazalbaSaleh #GazalbaSaleh #SuapPerkaraMA #Suap #KPK #Suap