Ditetapkan Sebagai Tersangka, Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
D'On, Jakarta,- Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri. Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terdapat tiga pasal yang menjerat Panji Gumilang.
"Ada tiga(pasal) yang dipersangkakan untuk tersangka PG (Panji Gumilang)," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (1/8/2023) malam.
Pertama, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pasal itu adalah 6 tahun penjara. Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun.
Djuhandhani mengatakan dalam proses penetapan tersangka, pihak penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli.
"Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan berbagai barang bukti, seperti barang bukti elektronik, keterangan saksi dan ahli. Untuk menetapkan status tersangka, setidaknya penyidik memiliki tiga alat bukti tambah satu surat," lanjutnya.
#PanjiGumilang #Polri #AlZaytun #hukum