Dugaan Korupsi di Kemenaker, KPK Jerat 3 Tersangka dan Geledah 2 Lokasi
Gedung KPK
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut dugaan korupsi di Kemenaker terkait kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Dalam rangka penyidikan kasus tersebut, KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka serta menggeledah dua lokasi.
"Iya betul, (tersangka) ASN 2, swasta 1," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Ali Fikri menyampaikan, KPK terus berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengusut dugaan korupsi di Kemenaker. Salah satu upaya yang ditempuh untuk mencari bukti melalui penggeledahan.
Ali Fikri menambahkan, KPK telah menggeledah dua lokasi yakni gedung Kemenaker, Jakarta, serta sebuah rumah di Bekasi, Jumat (18/8/2023) lalu. Hanya saja, Ali Fikri belum membeberkan lebih lanjut soal bukti apa saja yang berhasil diamankan KPK saat penggeledahan tersebut.
"Untuk perkembangannya nanti kami coba konfirmasi dulu ya, karena sekali lagi apa yang kami sampaikan adalah hasil konfirmasi tentunya dengan teman-teman di lapangan. Kami tidak bisa menyampaikan sesuatu yang sebelumnya belum ada konfirmasi," tutur Ali Fikri.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Fikri menyatakan, dugaan korupsi yang diusut KPK di Kemenaker terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara. KPK mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan sistem proteksi TKI.
"Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," tutur Ali Fikri.
#Korupsi #KPK #KorupsiKemenaker