Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukuman Mati, Jokowi: Kita Hormati Keputusan
Jokowi
D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara atas kasus Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J yang lolos dari hukuman mati.
Jokowi menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
"Saya menghormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," tegas Jokowi seusai meninjau moda transportasi light rail transit atau LRT Jabodebek pada Kamis (10/8/2023) pagi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung atau MA menyebut putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dan para pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J bisa langsung dieksekusi atau dijebloskan ke lapas. Hal itu mengingat putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
"Kan ini upaya hukum kasasi, ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Di lain sisi, terdapat opsi peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi dimaksud. Hanya saja, upaya PK itu tidak akan menghalangi eksekusi.
"PK tidak menghalangi eksekusi. Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Sobandi.
Diketahui, para pelaku kasus tewasnya Brigadir J memperoleh keringanan hukuman dari MA dalam upaya kasasi. Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara.
(B1)
#FerdySambo#Jokowi #Hukum #nasional