Ini Alasan Rocky Gerung Sentil Presiden dengan Kata "Bajingan Tolol"
Rocky Gerung
D'On, Jakarta,- Akademisi Rocky Gerung buka suara terkait penggunaan kata "bajingan tolol" yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara buruh di Kota Bekasi.
Kata dia, 'bajingan tolol' merupakan ungkapannya untuk mengkritik kebijakan presiden yang kebetulan kini diemban oleh Jokowi, artinya bukan menghina pribadi atau personal Jokowi. Menurutnya, ungkapan seperti itu cukup lumrah dalam forum perdebatan politik yang demokratis.
"Jadi kata bajingan itu kalau dimasukkan di dalam etnolinguistik itu istilah yang bagus sebetulnya, istilah yang memperlihatkan ada keakraban. Makanya saya ucapkan saja, 'memang bajingan itu Presiden Jokowi'. Kan di dalam dalil itu suasana berdebat politik, bukan saya menghina dia," kata Rocky dalam video FNN yang diunggah melalui akun YouTube 'Rocky Gerung Official', Selasa (1/8).
Rocky mengaku keberatan jika 'bajingan tolol' dikaitkan dengan budaya timur yang sarat dengan norma kesopanan. Jika publik memandang demikian, ia justru menyangsikan demokrasi dan menilai Indonesia kembali ke sistem yang feodal.
Rocky pun menyinggung sejumlah riset yang memaknai kata bajingan tak berkonotasi negatif. Ia berujar kata itu bahkan menjadi sebuah akronim yang mengarah pada profesi yang baik dan dekat dengan Tuhan.
Bajingan, lanjut Rocky, juga merupakan akronim Jawa dari bagusing jiwo angen-angening pangeran. "Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan," katanya.
Ia mengaku sengaja menggunakan kata 'bajingan' untuk menunjukkan semangat dalam orasinya kepada para buruh yang hadir dalam acara tersebut. Sebab, dianggap Jokowi patut menerima kritik terkait Omnibus Law hingga permasalahan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Saya memakai istilah itu sebagai istilah yang biasa di dalam perdebatan politik, karena standar saja kan, bajingan," ucap dia.
"Yang kita persoalkan adalah hak orang untuk mengucapkan sesuatu, kenapa dihalangin gitu. Saya berhak untuk mengajukan pandangan politik saya seperti saya menghormati hak para pemuji dan pemuja Jokowi," sambungnya.
Di sisi lain, Rocky mengaku heran dengan para relawan Jokowi yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri hingga ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, pernyataannya itu bukan hinaan sehingga nantinya hanya berbentuk delik aduan.
"Kita dungu di dalam membaca hukum pidana itu. Kan hukum pidana itu sudah diubah itu, enggak ada itu delik penghinaan Presiden. Karena Presiden itu fungsi, Presiden itu tidak punya martabat, yang punya martabat itu manusia konkret, karena itu disebut human dignity," tuturnya.
Sejumlah kelompok relawan diketahui melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri buntut pernyataannya tersebut. Namun, laporan itu ditolak.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu terhadap Rocky. Tak hanya itu, mereka juga melaporkan Refly Harun karena dianggap turut menyebarkan pernyataan Rocky.
Laporan terhadap keduanya diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kepolisian pun bergerak cepat setelah menerima laporan itu. Pada hari yang sama, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan juga dua orang saksi.
#RockyGerung #Jokowi #BajinganTolol