Kabur Lewat Septic Tank, 10 Tahanan Polsek Rumbai Berhasil Ditangkap
Tahanan Polsek Rimbai
D'On, Rumbai (Riau),- Setelah buron selama 10 hari, 10 tahanan Polsek Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau yang melarikan diri dari sel akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari sepuluh tahanan yang kabur, empat di antaranya merupakan tahanan titipan kejaksaan, sedangkan enam lainnya merupakan tahanan Polsek Rumbai. Seluruh tahan itu yakni RR alias Hendra, RNY alias Amek, RF alias Rido, MA, HI, SC alias Steven, DS alias Soni, NW, A alias Amir Ambon, dan DP.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian menjelaskan, para tahanan tersebut kabur dari ruang tahan Polsek Rumbai pada Selasa (8/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB, tetapi baru diketahui oleh petugas sekira pukul 00.15 WIB. Para tahanan ini kabur dari ruang belakang dengan cara membobol septic tank toilet tahanan.
"Dini hari tadi yang terakhir atas nama DP sudah kita tangkap dan kita bawa ke Polresta Pekanbaru. Para tahanan yang ditangkap mencoba kabur dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur," kata Jefri, Minggu (20/8/2023).
Dijelaskan Jefri, tahanan yang diberikan tindakan tegas terukur adalah NO, A, DP dan DS. Mereka mencoba kabur dan melawan petugas ketika ditangkap. Sementara yang merencanakan pelarian ini adalah A alias Ambon.
"Otak yang merencanakan pelarian adalah Amir Ambon. Dia yang merencanakan kabur dengan cara menggali kloset toilet dan kabur lewat septic tank. Mereka merencanakan dalam waktu hitungan jam," jelasnya.
Dalam pelariannya, salah satu tahanan yakni NO sempat melakukan tindak pidana dengan melakukan aksi pencurian HP dan motor metik di sebuah pesantren di wilayah Rumbai. NO beraksi sendirian karena terpisah dengan tahanan lainnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menjelaskan, sebagian dari tahanan yang kabur ditangkap di wilayah Pekanbaru, Pariaman Sumatera Barat, Pelalawan, dan Kabupaten Bengkalis.
Semua tahanan yang ditangkap saat ini meringkuk di sel Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut. Seluruh tahanan yang melarikan diri dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
#TahananKabur #PoldaRiau #Peristiwa