Breaking News

Kasasi Dikabulkan MA, Hukuman Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J Jadi 10 Tahun

Putri Candrawathi 

D'On, Jakarta,-
 Mahkamah Agung atau MA menurunkan vonis hukuman terhadap Putri Candrawathi di kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J menjadi 10 tahun. Dia sebelumnya dihukum 20 tahun penjara dalam kasus Brigadir J.

"Pidana penjara 10 tahun," bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Putri Candrawathi, Selasa (8/8/2023).

Diberitakan, memutuskan untuk menerima kasasi Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati. Hukuman suami Putri Candrawathi itu menjadi pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.

Bharara E tidak menempuh upaya banding atas vonis hukuman dari PN Jaksel. Adapun empat terdakwa lainnya kompak menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hanya saja, upaya banding tersebut tak membuahkan hasil berbeda. Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky tetap dijatuhi hukuman yang sama dengan putusan di PN Jaksel.

(*)

#PutriCandrawathi #MahkamahAgung #Hukum