Breaking News

KASN Soroti Kasus Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto

D'On, Bandung (Jabar),-
Baru-baru ini Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyoroti kasus perselingkuhan yang sering terjadi diantara abdi negara di Indonesia. Adapun ia menyebutkan jika kasus perselingkuhan ASN cukup tinggi terutama dalam data periode 2020-2023.

Melalui seminar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” ia menjelaskan jika KASN menemukan sekitar 172 pelanggaran terkait masalah rumah tangga. Beberapa kasus tersebut mencakup kasus perselingkuhan yang dilakukan sejumlah ASN.

Ia juga menjabarkan total pelanggaran etik yang ditemukan oleh KASN dalam periode tersebut ada sekitar 676 kasus. Hal ini membuat KASN memperhatikan jika jumlah kasus tergolong tinggi.

Meskipun perselingkuhan terkait dengan masalah pribadi tetapi hal tersebut tetap menyangkut kode etik para ASN. Ketua KASN Agus Pramusinto juga menjelaskan faktor penyebab lambannya kasus perselingkuhan.

“Beberapa faktor penyebabnya (penanganan kasus perselingkuhan lamban) antara lain adanya benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan, dan adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi,” ujarnya mengutip dari Antara.

Kasus perselingkuhan bisa jadi pelanggaran

Asisten KASN Pangihutan Marpaung juga menjelaskan jika kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN bisa menjadi pelanggaran. Terutama jika para pelaku telah tinggal bersama atau melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Bahkan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1993 Juncto Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ASN yang melanggar aturan tersebut juga akan terkena sanksi disiplin berat seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun berikut sanksi hukuman disiplin berat yang bisa diberikan kepada ASN yang melanggar:

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


(L6)

#KASN #ASN #Perselingkuhan