Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Geledah Rumah Politikus PKB
Ali Fikri ,Jubir KPK
D'On, Jakarta,- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah sebuah rumah di Gorontalo, Selasa (29/8/2023). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang digeledah KPK milik politikus PKB, Reyna Usman. Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker itu kini menjabat sebagai Ketua DPW PKB Bali.
"Tim penyidik melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode, Ipilo, Gorontalo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (29/8/2023)
Ali Fikri menyampaikan, penggeledahan ini merupakan upaya KPK untuk mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan korupsi di Kemenaker. Dia belum menyampaikan soal temuan apa saja yang berhasil diperoleh KPK lewat penggeledahan kali ini.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," tutur Ali Fikri.
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus ini.
"Iya betul, (tersangka) ASN dua, swasta satu," kata Ali Fikri, Senin (21/8/2023).
KPK terus berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengusut dugaan korupsi di Kemnaker. Beberapa upaya yang ditempuh untuk mencari bukti melalui penggeledahan maupun pemeriksaan saksi.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Fikri menyampaikan dugaan korupsi yang diusut KPK di Kemenaker terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara. KPK mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan sistem proteksi TKI.
"Dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara, sehingga butuh waktu termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," tutur Ali Fikri.
#KPK #PKB #Kemenaker #KorupsidiKemenaker