Breaking News

Kebijakan Baru, Anggota Polri yang Amankan Pemilu Tak Boleh di Atas 50 tahun

Ilustrasi pemilu

D'On, Jakarta,-
Polri telah menyiapkan kebijakan terkait anggota yang akan bertugas dalam pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Salah satu poin penting dari kebijakan tersebut adalah batasan usia anggota yang bertugas, yakni tidak boleh berusia di atas 50 tahun. Pasalnya pada Pemilu 2019 lalu, puluhan anggota Porli meninggal saat mengamankan tempat pemungutan suara (TPS).

"Kebijakan tahun ini enggak boleh lagi pengamanan pemilu usianya 50 tahun ke atas, tidak usah. Mereka tinggal di mako (markas komando) saja, monitor bagaimana perkembangan situasi," kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Dedi menjelaskan, Polri akan merekrut sekitar 24.000 personel untuk terlibat dalam pengamanan pemilu demi memastikan pelaksanaan yang aman, tertib, dan lancar.

Lebih lanjut, Dedi menyatakan bahwa Polri akan melakukan rapat bersama untuk menganalisis dan mengevaluasi peristiwa yang terjadi pada tahun 2019. Saat itu, hampir 30 anggota Polri meninggal dunia, mulai dari pangkat Irjen hingga Brigadir.

"Sebagian besar dari mereka yang meninggal di tahun 2019 berusia di atas 50 tahun. Oleh karena itu, kami akan melibatkan analisis medis untuk memahami apakah faktor kelelahan dapat berdampak pada penurunan kesehatan seseorang. Dokter akan memberikan penilaian," jelasnya.

Selanjutnya, untuk tahun 2024, akan diterapkan kebijakan bahwa anggota Polri yang terlibat langsung dalam pengamanan di TPS harus memiliki catatan kesehatan yang memadai.

"Usianya tidak boleh di atas 50 tahun karena potensi 50 tahun itu kecenderungan kondisi seseorang semakin menurun," tambah Dedi.


(B1)

#Polisi #Polri #PengamananPemilu #Pemilu2024