Breaking News

Kedapatan Gunakan Sabu, 2 Anggota DPRD Sinjai Diringkus Polisi

Ilustrasi sabu

D'On, Makassar (Sulsel),-
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Wahyu dari Partai Golkar dan Anto dari PAN, ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan ini diumumkan oleh Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan, Rabu (2/8/2023).

Darmawan menjelaskan bahwa penyelidikan bermula ketika pihaknya berhasil mengamankan seorang pria bernama Agung, yang ternyata membeli barang haram tersebut atas perintah dari kedua anggota dewan tersebut.

"Benar, ada anggota dewan yang terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu. Mereka adalah Wahyu dari Partai Golkar dan Anto dari PAN. Pembeli bernama Agung membeli sabu-sabu mengaku atas permintaan dari anggota dewan tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian mengikuti Agung hingga ke sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Di lokasi inilah, petugas berhasil menangkap kedua anggota dewan tersebut.

"Ketika di hotel itu, kami temukan Anto, anggota DPRD Sinjai dari Partai PAN. Ternyata mereka berdua, bersama dengan Wahyu, terlibat dalam kasus narkoba ini. Kami berhasil menangkap salah satunya. Mereka hendak menggunakan sabu-sabu, dan Wahyu ditangkap di depan Hotel Maleo," terang Darmawan.

Kedua anggota dewan dan Agung saat ini sedang dalam tahanan Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Dalam proses penyelidikan ini, kami menemukan sekitar 0,39 gram sabu-sabu, tidak sampai satu gram. Kemungkinan besar untuk konsumsi pribadi bagi kedua anggota dewan tersebut," jelasnya.

Sekadar informasi, berdasarkan situs DPRD Kabupaten Binjai, terdapat 3 anggota Fraksi PAN masing-masing bernama Kamrianto SE, Andi Nurbaeti, dan Mappahakkang SAg.

Adapun DPRD Sinjai Fraksi Golkar beranggotakan empat orang atas nama Muhammad Wahyu SH, Sabir, Nur Alam SAg, dan Andi Abrachman.


(B1)

#Sabu #Narkoba #AnggotaDPRDSinjaiPakaiSabu #DPRDSinjai