Breaking News

Kenaikan Pensiunan Lebih Tinggi dari Gaji PNS, Kenapa Ya?

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) TNI dan Polri naik 8 persen minggu lalu (16/8/2023). Sementara itu, uang pensiun PNS akan dinaikkan 12 persen.

Jokowi menyatakan gaji PNS dan pensiun naik bertujuan untuk meningkatkan kerja para aparat pemerintah.

"Ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," tegas Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Selasa (22/8/2023).

Dengan adanya kenaikan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan agar PNS melaksanakan transformasi secara efektif. Selain itu juga bisa memperkuat reformasi birokrasi agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Adapun, besaran kenaikan gaji ASN dan kenaikan pensiun berbeda karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).

"Kalau dilihat growth kenaikan ASN TNI Polri 8% sementara pensiunan karena tidak ada tukin lebih tinggi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Terkait dengan tukin, Sri Mulyani mengungkapkan kementerian dan lembaga bisa mengajukan kenaikan.

"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa KL yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," terangnya.


(haa/cnbc)

#Tukin #PensiunanPNS #nasional