Kompolnas Minta Briptu S yang Paksa Tahanan Wanita Seks Oral Dijerat Pasal Berlapis
Anggota Kompolnas Poengky Indarti
D'On, Makassar (Sulsel),- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta tim penyidik Polda Sulsel menjerat Briptu S dengan pasal berlapis. Briptu S merupakan anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti yang diduga melakukan kekerasan seksual dengan memaksa seorang tahanan wanita berinisial FMB untuk melakukan seks oral.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, melalui video singkat kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023), mendorong tim penyidik Polda Sulsel menjerat Briptu S dengan KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Tak hanya itu, Poengky juga meminta adanya pemberatan hukuman terhadap Briptu S.
"Patut untuk dijerat dengan undang-undang yang berlapis, UU TPKS dan KUHP dan pasal-pasal yang berlapis dan juga adanya pemberatan," kata Poengky.
Tak hany itu, Poengky menyatakan, Briptu S layak untuk disidang etik. Bahkan, Poengky meminta Briptu S dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melakukan perbuatan tersebut.
"Pelaku juga harus diproses kode etik dan dihukum maksimal yaitu PTDH (pecat), dan atasan langsung juga harus diproses kode etik karena pembiaran," kata Poengky.
Penerapan pasal berlapis dan sidang etik ini harus dilakukan lantaran tindakan Briptu S dinilai Poengky sangat kejam, merendahkan martabat manusia, dan mencoreng nama baik institusi Polri. Hal ini mengingat korban tidak berani melawan dan tak berdaya karena seorang tahanan.
"Pelaku ini sangat kejam karena sebagai orang yang seharusnya dapat melindungi keselamatan orang yang ditahannya, tetapi malah mengeksploitasi tahanan secara seksual," katanya.
Tak hanya terhadap Briptu S, Poengku meminta Polda Sulsel juga memeriksa rekan yang bertugas bersama Briptu S dan atasan langsung Briptu S. Hal ini lantaran rekan dan atasan Briptu S dinilai telah membiarkan terjadinya kekerasan seksual terhadap korban.
Menurutnya, atasan dan anggota yang bertugas jaga seharusnya mencegah terjadinya kekerasan seksual kepada FMB. Poengky yakin di ruang-ruang tahanan di Polda Sulsel dilengkapi dengan CCTV dan seharusnya dilakukan patroli setiap jam.
Kompolnas berharap, ada perubahan dan keseriusan soal penjagaan di ruangan tahanan agar kejadian ini tidak terulang kembali. Razia juga tidak hanya kepada para tahanan, tetapi juga terhadap anggota jaga tahanan untuk dipastikan profesional, bebas miras, dan juga bebas narkoba.
"Karena penegakan hukum yang tegas ke pelaku akan memunculkan efek jera," tegas Poengky.
Diberitakan, Briptu S diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita inisial FMB pada akhir Juli 2023 di ruangan sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.
Disebutkan, Briptu S dalam pengaruh alkohol atau minuman keras memeluk korban yang sedang tidur. Tak hanya itu, Briptu Sjuga memaksa korban untuk melakukan seks oral.
Dugaan tindak kekerasan seksual itu pertama kali dikuak oleh kekasih korban, H (29) usai datang menjenguk di Polda Sulsel lalu melaporkannya ke LBH Makassar guna pendampingan hukum.
#BriptuS #PolisiPaksaSeksOral #PoldaSulsel #PelecehanSeksualTahanan #PelecehanSeksual