Kontestan Miss Universe Indonesia 2023 Diintimidasi
Mellisa Anggraini Kuasa Hukum Miss universe Indonesia 2023
D'On, Jakarta,- Mellisa Anggraini, kuasa hukum peserta Miss Universe 2023 mengungkap ada intimidasi terhadap kliennya. Mellisa menyebut intimidasi tersebut berupa somasi.
"Kami menerima somasi beberapa waktu yang lalu terhadap korban, tapi somasi itu kami lihat tidak berdasar sama sekali karena sebenarnya terkait dengan kesalahan kutipan atau salah pemberian judul dari sebuah media," kata Mellisa pada wartawan di Polda Metro Jaya Selasa (29/8/2023).
Mellisa menjelaskan, somasi tersebut salah sasaran. Menurutnya, kliennya tak spesifik menuding salah satu petinggi Miss Universe 2023.
"Padahal dari klien kami tidak pernah menyebutkan nama dan tentu tidak akan pernah menyebutkan nama itu sebagai COO," katanya.
Dia mengaku sudah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Kami sampaikan kepada pihak LPSK, termasuk saksi juga mendapatkan somasi," ujarnya.
Sebelumnya, PT Capella Swastika Karya selaku Event Organizer (EO) Miss Universe 2023 resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya Senin (7/8/2023). PT Capella Swastika Karya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap peserta Miss Universe 2023.
Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum korban menyampaikan, kejadian pelecehan tersebut terjadi pada 1 Agustus 2023 lalu.
“Tanggal 1 agustus 2023 sudah terjadi sebuah peristiwa di mana tiba tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan di luar agenda resmi. Di luar ekspektasi di luar pengetahuan dari masing masing konstetan," tutur Melissa pada wartawan.
Mellisa menambahkan, saat melakukan body checking tersebut para peserta difoto telanjang. Melissa mengatakan, tindakan tersebut melukai martabat perempuan. Termasuk peserta Miss Universe 2023.
Lebih lanjut, saat melaporkan PT Capella Swastika Karya, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti. Termasuk rekaman foto dan video.
Laporan Mellisa teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan PT Capella Swastika Karya dengan Pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Tahun 2022.
#SkandalMissUniverseIndonesia #MissUniverse #FotoTelanjang #PelecehanSeksual